Pancarkan.com
Hukum

Polsek Bungkal Ringkus Pelaku Ilegal Logging

Barang bukti kayu yang diamankan

Ponorogo, Pancarkan.com – Unit Reskrim Polsek Bungkal bersama petugas Perhutani RPH Bungkal PKPH Ponorogo Timur berhasil membongkar tindak pidana ilegal logging. Dalam  penggrebegan tersebut polisi berhasil menangkap pelaku dan amankan barang buktinya, Selasa (17/9/2019).

Terbongkarnya tindak pidana ilegal logging tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat. Pada Sabtu (14/9/ 2019) sekira pukul 13.30 wib, petugas Perhutani (Bruino AW, Sutrisno  dan  Nursalim) mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar hutan petak 130i ikut wilayah RPH Bungkal BKPH Ponorogo Timur ada tunggak kayu baru yang diduga bekas pencurian.

Seketika itu diadakan pengecekan di TKP, ternyata benar adanya didapati ada tunggak baru kayu bekas pencurian. Dari hasil pengecekan dan pulbaket di TKP, bahwa kayu-kayu tersebut di tebang dan di kumpulkan Bonawan Cs, di pekarangan kosong milik  Tarmuji.

Kemudian  Senin (16/9/  2019 ) sekira pukul 13.45 wib, Pabin Polhut KPH Lawu bersama dengan anggota Polsek Bungkal (Kanit Reskrim dan  Anggota Reskrim serta Petugas Piket Polsek Bungkal) melakukan pengecekan di TKP (halaman rumah Tarmuji) dan ternyata benar didapati tumpukan kayu jati 89 batang berbagai ukuran dan 11 batang kayu akasia selanjutnya petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti.

“Kini pelaku (Bonawan) Bin Semin (42) alamat Dusun Sambirejo, Rt. 02 Rw. 01Desa Kupuk Kec. Bungkal Kab. Ponorogo sudah kita amankan beaerta barang buktinya berupa 89 batang kayu jati dan 11 batang kayu akasia berbagai ukuran serta gergaji,” terang Kapolsek Bungkal AKP. Joko Suseno.

Masih menurut Kapolsek bahwa pelaku diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Tindak pidana menebang, mengangkut, menyimpan, dan atau memiliki hasil hutan tanpa memiliki izin / dokumen yang syah yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

“Atas perbuatannya itu,  pelaku dijerat pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b, Jo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkas Kapolsek Bungkal.*

Reporter: Kamaludin

Related posts

Ketua PWI Jatim Minta APH Segera Selesaikan Kasus SMK Prapanca 2 Surabaya

Di Mojokerto, KPK Periksa Beberapa Pejabat Pemkab

agus petisi

Ini Capaian Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2023

agus petisi