Pancarkan.com
Hukum

Jualan Arak, Warga Sambit Ponorogo Diciduk Polisi

PONOROGO, PETISI.CO – Ada apa dengan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Ponorogo masih menjamur? Meskipun hampir setiap pekan para pengedar ditangkap polisi, namun tidak membuat jera lainnya. Bahkan masih ada saja yang mengedarkan atau menjual minuman haram jenia Arak Jowo itu.

Seperti yang terjadi di wilayah hukum Mapolsek Sambit Ponorogo, seorang pengedar miras jenis arak jowo (arjo) yang harua berurusan dengan Reskrim Polsek Sambit. Ia di ringkus karena terbukti mengedarkan dan menjual arak. Meskipun pelaku sudah mengelabuhi barang haram tersebut disembunyikan di tumpukan merambut (bekas kulit padi yang digiling).

Kronologis penangkapan Tris bin Sar (43) warga Dukuh Kebatan Desa Campurejo Kec. Sambit Kab. Ponorogo Senin malam (21/1/2019), bermula dari informasi warga yang mengaku resah.

Dari informasi itulah Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat diringkusnya pelaku.

“Petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang kedapatan membawa barang bukti uang hasil penjualan miras sebesar Rp. 104.000 dan  1 botol ukuran 1,5 Liter yang berisikan miras jenis arak jowo,”  ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo Ipda. Teguh Satriyo.

Kata Satriyo, pelaku akan dijerat  tindak pidana menjual barang yang membahayakan bagi jiwa dan kesehatan orang berupa miras jenis arjo,  sebagaimana dimaksud dalam pasal  204 ayat 1 KUHP.(mal)

The post Jualan Arak, Warga Sambit Ponorogo Diciduk Polisi appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Jelang HUT Lantas ke-67, Ditlantas Polda Jatim Gelar Jalan Sehat Bersama Pelajar dan Masyarakat

Polres Ponorogo Kembalikan Barang Bukti Hasil Tindak Kejahatan

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

agus petisi