Pancarkan.com
Hukum

Kejari Jaktim Tegakkan Hukum Perpajakan, Tersangka Ferry Arfan Ditahan

Jakarta, pancarkan.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan atas nama Ferry Arfan.

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut dilakukan di ruang bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim pada hari Rabu, 27 Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB.

Tersangka Ferry Arfan selaku Direktur PT. Eucon Transco Mandiri diduga melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan yaitu dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp10.011.387.056.

Tersangka Ferry Arfan diduga melanggar Pasal Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Jaksa Penuntut Umum pada tahap penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) / T-7 Nomor : Print-25/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023 atas nama Tersangka Ferry Arfan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2023 s.d. 15 Januari 2024 di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim, Mahfuddin Cakra Saputra, SH., mengatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang telah dilimpahkan. Kami akan berupaya untuk sesegera mungkin menyelesaikan proses penuntutan agar perkara ini dapat segera disidangkan,” ujar Mahfuddin.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan salah satu upaya Kejaksaan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kejaksaan akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.(ker)

Related posts

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Migas

agus petisi

Kajati Jatim dan Para Asisten Berikan Pengarahan Kepada 38 Kejari Se – Jatim

agus petisi

Pelaku Pencuri Sepeda Angin Diamankan Polsek Tegalsari