Pancarkan.com
AdvertorialBerita UtamaHukumPeristiwa

Wakajati Jatim Dwi Setyo Budi Wafat Dikarenakan Serangan Jantung

Dwi Setyo Budi, Wakajati Jatim

Surabaya, Pancarkan.com – Innalilahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka menerpa keluarga besar kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dr. Dwi Setyo Budi SH MH, Wakajati Jatim wafat pada Selasa (19/12/2023) karena serangan jantung, di rumah dinas, Jl. Jimerto Surabaya.

Menurut staf di Kejati, tidak ada tanda-tanda beliau (Dwi Setyo Budi) mengalami penurunan fisik. Bahkan, agenda kegiatan hari Senin (18/12/2023) kemarin dilakukan seperti biasanya.

“Hari Senin, saya sempat menghadap bapak Waka, kordinasi kegiatan IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) dan kegiatan beliau hari Selasa,” kata Idham Khalid SH MH, salah satu kasi di Intel Kejati Jatim, Selasa (19/12/2023).

Informasi lain dari rumah Dinas, Almarhum Dwi Setyo Budi, mantan Wakajati Kepulauan Bangka Belitung di Pangkal Pinang, merasakan ada sesak di dada. Riwayat penyakit jantung, almarhum sudah pasang 1 ring.

“Tadi sekitar jam setengah tujuh, beliau mengeluh sesak dan minta diantar ke rumah sakit (RS). Beliau masih berjalan sendiri menuju mobil diantar mas Riyan. Saat perjalanan itulah, takdir Allah, pak Dwi menghadap ke Ilahi Rabbi. Innalilahi wa inna ilaihi raji’un,” tukas Agung, Koordinator keamanan Kejati.

Dari pantauan di lapangan, jenazah Dwi Setyo Budi dari RS Griya Amarta disemayamkan di rumah dinas, setelah itu akan dilakukan prosesi pelepasan jenazah di masjid Baitul Haq Kejati Jatim.

“Kami mendapat tugas untuk meluncur ke Magelang sesuai kesepakatan keluarga almarhum. Sedang pihak protokol dan pembinaan yang mengurus di Surabaya,” pungkas Gus Idham.

Sosok Dwi Setyo Budi memang jaksa humble, namun tegas dalam melaksanakan tugas. Saat menjadi Asintel Kejati Sumut berhasil menangkap 9 buronan, termasuk terpidana tipikor. Hingga akhirnya, mendapatkan promosi sebagai Koordinator pada Jampidum Kejagung. Selamat jalan pak Dwi. (riz)

Related posts

Soal Pemukulan 5 Wartawan, Ini Klarifikasi Pemuda Pancasila

Bacakades Jambewangi Gugat Panitia Pilkades di Pengadilan

10 Perkara Pidum Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Restorative Justice

agus petisi