Pancarkan.com
Peristiwa

Tersangka Nekat Curi Mobil dan Handphone Milik Saudara Sepupu

Tersangka saat di interogasi petugas

Tuban,Pancarkan.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban berhasil menangkap DSN (20) warga Kelurahan Sidorejo, pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumnas Tasik Madu Kecamatan Palang Kabupaten Tuban pada 23 Januari 2023 lalu.

Peristiwa pencurian tersebut berhasil diketahui oleh YM (40) yang merupakan pemilik rumah sekira pukul 04.45 Wib usai sholat subuh, saat korban hendak mencuci dilantai dua rumahnya mendapati sebuah kursi berada dibawah jendela samping rumah.

Dimana diketahui jendela dan pintu rumah yang ada dilantai dua tersebut dalam keadaan terbuka. Mengetahui hal itu, korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan alhasil satu unit mobil Merk Toyota Avanza warna hitam serta tiga buah Handphone miliknya raib dibawa pelaku.

Dari keterangannya, pelaku DSN mengaku datang kerumah korban dengan berjalan kaki sekira pukul 02.00 Wib, dan sesampainya di lokasi pelaku kemudian memanjat pagar depan rumah untuk naik ke lantai dua, kemudian masuk kedalam dengan cara membuka jendela samping rumah.

Setelah berada didalam rumah, pelaku mengambil kunci mobil yang diletakkan di meja ruang tamu dan langsung keluar melalui jalan sama saat ia masuk, kemudian mengambil sebuah mobil yang sedang terparkir di depan rumah korban dan selanjutnya membawa mobil Toyota Avansa itu menuju Kabupaten Malang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dengan nilai tafsir sekira Rp. 96.000.000,- (Sembilan puluh enam juta rupiah).

“Korban merupakan sepupu dari pelaku, alasan pelaku melakukan aksinya karena adanya perselisihan di internal keluarga,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta, Sabtu (18/2/2023).

Selain mencuri mobil, pelaku juga membawa tiga buah Handphone milik korban yang kemudian dijual, sedangkan mobil hasil curiannya digunakan sendiri oleh pelaku. Sementara tersangka berhasil diamankan saat berada di Kabupaten Gresik pada hari JumatĀ  (17/2/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

“pelaku kita tangkap di Gresik dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini sudah berada di rumah tahanan Mapolres Tuban. Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” terang Gananta. (bah)

Related posts

Kodim 0830/Surabaya Utara Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Wujud Syukur Warga Laban, Digelar Sunatan Massal dan Santunan Anak Yatim

Peduli Bencana Semeru, Dandim Surabaya Utara Berangkatkan Bantuan

redaksipancarkan