Pancarkan.com
Peristiwa

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Terekam CCTV

Pelaku pencurian diamankan petugas

Gresik, Pancarkan.com – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus pelaku pencurian Hanphone dan Laptop milik guru SDN 263 Gresik yang terekam CCTV di ruang guru. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sidayu bergabung dengan Tim Buser Rayon Utara, berhasil menangkap tersangka di kawasan Terminal Bungurasih, Kecamatan Waru Sidoarjo.

Setelah menerima laporan pada Senin (10/10/2022) tentang kasus pencurian di dalam ruang guru SDN 263 anggota Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.  Sementara barang yang dicuri adalah laptop warna putih berada di dalam tas ransel warna coklat tua milik pelapor Badrut Tamam dan satu unit HP merk Oppo Reno 5 milik Faizin yang dilakukan oleh orang tidak dikenal.

Selanjutnya Polisi langsung mendatangi TKP dan mengecek CCTV, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada hari Sabtu 15 Oktober 2022 sekira pukul 20.00 Wib posisi terduga pelaku pencurian sedang berada di dalam kawasan Terminal Bungurasih, Waru Sidoarjo.

“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang mengaku bernama Ovan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Selasa (18/10/2022).

Sementara Identitas pelaku bernama Ovan (45) warga Dusun Maulana, Desa Bali, Kec. Dompu, Kab. Dompu, Propinsi Nusa Tenggara Barat atau berdomisili kos di Desa Medaeng, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo dan bekerja jual beli minyak tawon keliling.

Saat diamankan, pelaku membawa barang bukti satu unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam milik Faizin, satu buah tas ransel warna hitam bertuliskan Indonesia, satu buah Topi warna hitam kombinasi putih serta alat transportasi berupa satu Unit sepeda motor merk Yamaha type 28D Mio AL115 SAT (Mio) warna merah marun No. Pol W-4461-VX.

Sepeda motor tersebut digunakan pelaku dan terekam kamera CCTV untuk melakukan pencurian di SDN Mriyunan, Sidayu.

“Untuk barang curian berupa Laptop ternyata sudah dijual oleh tersangka kepada seseorang yang tidak dia kenal di Kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya seharga lima ratus ribu rupiah, dan uang hasil penjualannya dipergunakan oleh tersangka untuk membeli barang berupa satu potong celana Jins warna hitam, serta satu pasang sepatu warna hitam,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bah)

Related posts

Proyek Bangunan Saluran Desa Jebung Kidul Tlogosari Dua Kali Ambrol

Pgs. Danramil 0817/ 10 Benjeng Letda Inf. Toyib Pimpin Upacara Pemakaman

redaksi

TNI -Polri Bersinergi Pindahkan Isoman ke Isoter Secara Humanis