Pancarkan.com
Hukum

Diintai Seminggu Pemuda Asal Balikpapan Digrebek Satreskoba Bangkalan

Tersangka FE saat di periksa petugas

Bangkalan, Pancarkan.com – Satresnarkoba Polres Bangkalan terus memburu pelaku kejahatan dan tindak pidana kriminal termasuk narkotika dan barang haram lainnya. Seperti yang telah dilakukan oleh tim khusus dari Satresnarkoba Polres Bangkalan, Rabu (17/11/2021) di Ds. Prancak, Kec. Sepulu Kab. Bangkalan.

Pemuda yang telah diintai selama seminggu oleh aparat berwajib tersebut berinisial FE (27) berhasil di grebek di rumahnya, beralamat di Desa Prancak, Kec. Sepulu, Kabupaten Bangkalan. Tersangka menngaku jika dirinya merupakan karyawan serabutan yang juga memiliki hobi ayam tarung tersebut menjual sabu sabu.

Saat digeledah di tempat kejadian perkara, petugas menemukan 19 klip sabu sabu dengan berat sekitar 0,22 gram dan siap dipasarkan, serta 1 kantong plastik klip yang didalamnya juga berisi kantong-kantong plastik klip kosong.

Menurut keterangan tersangka, ia mendapat barang haram tersebut dari MI yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. FE juga mengaku jika sabu sabu yang dimilikinya itu akan diedarkan di kalangan umum dan pelajar yang ada di Bangkalan. FE sendiri berasal dari Klandasan, Kota Balikapapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara, ditemui secara eksklusif Kasatresnarkoba Polres Bangkalan Iptu Iwan Kusdiyanto, SH, menuturkan, jika tersangka sudah merupakan incaran oleh pihak kepolisian selama seminggu terakhir.

“FE memang berada dalam incaran kami selama seminggu. Dan, setelah barang bukti cukup kami gerebek di rumahnya dan ditemukan alat hisab sabu (bong). Dan kami lanjutkan penggeledahan, persis diatas meja di dalam kamar tersangka kami menemukan 19 klip sabu dan 1 klip kantong plastik kosong,” terang Iptu Iwan.

Di satu sisi, Iptu Iwan menambahkan, jika FE merupakan seorang pekerja serabutan dan penerima barang ilegal titipan dari MI.

“MI saat ini masih kami buru dan semoga segera kami tangkap karena kasus ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasatreskoba Polres Bangkalan.

Ketika ditanya sangsi yang dipidanakan kepada tersangka, Iptu Iwan menjelaskan, jika tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) tentang narkotika.

“Tersangka FE kami pidanakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni pelaku pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara,” tutup perwira dengan dua balok di pundak tersebut. (hms)

Editor: Bachtiar

Related posts

Polres Kuansing Gelar Milenial Road Safety Festival 2019

agus petisi

Sebelas Pemuda Mabuk Diamankan, Diberi Pembinaan Kapolsek Grujugan

Optimalkan Analisa Data dan Informasi Intelijen, JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Melantik 29 Anggota Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI)

agus petisi