JEMBER, PETISI.CO – Selaku kuasa hukum Lauw Djin Ai Alias Kristin, Muhammad Dafis, SH dan Ezet Mutaqin. SH bertindak mengajukan pengaduan ke Kadiv Propam Polri, terhadap penyidik, penyelidik dan penyidik pembantu Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Langkah yang ditempuh terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP.A/55/V/PAM.5.3.2/2018/SUS/JATIM, tanggal 25 Mei 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/452/V/PAM.5.3.2./2018/Ditreskrimsus, tanggal 25 Mei 2018, dan Berkas Perkara Nomor: BP/98/XI/PAM.5.3.2./2018/DITRESKRIMSUS tanggal 1 November 2018.
“Kita sudah laporkan. Substansinya mengenai pencabutan BAP. Kita lihat saja nanti bagaimana tindak lanjutnya dari Divisi Propam Mabes Polri,” ungkap Muhammad Dafis, S.H., Selasa (26/03/2019).
Namun Dafis mengakui jika langkah pelaporan dua anggota Polda Jatim ke Propam tidak akan mempengaruhi jalannya persidangan.
“Saya kira hal tersebut tidak berpengaruh pada jalannya persidangan, melainkan sebagai langkah perbaikan bagi stakeholder terkait kedepannya,” tandasnya.
Ditanya soal tujuan pelaporannya, Dafis menjawab jika pihaknya hanya ingin institusi Kepolisian dan seluruh jajarannya bisa menjalankan program Kapolri dengan baik.
“Kami ingin program Kapolri dalam hal ini PROMOTER dapat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.(eva)
The post Cabut BAP, Penyidik Polda Jatim Dilaporkan ke Propam Mabes Polri appeared first on Petisi.