Pancarkan.com
Hukum

Kawanan Pelaku Pembunuhan di Kepatihan Menganti Digulung Polres Gresik

GRESIK, PETISI.CO – Dalam waktu dua hari Tim Black Panther Polres Gresik, berhasil mengungkap dan menangkap, tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan. Kasus pembunuhan itu terjadi pada Minggu (10/3/2019), di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kec. Menganti, Kab. Gresik.

Empat tersangka berhasil dibekuk oleh tim Black Phanter Polres Gresik, yang diantaranya, FAP alias A pelaku utama pencurian dengan kekerasan atau pembunuhan, NH penadah barang curian HP milik korban, RPPY alias R penadah barang curian HP milik korban, IG alias K penadah barang curian sepeda motor Vario milik korban.

Kapolres Gresik AKBP. Wahyu S Bintoro SH, S.I.K, M.Si, pada konferesi Pers, menjelaskan, bahwa awalnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, telah ditemukan satu mayat laki – laki mengenakan kaos dan celana panjang jeans dengan posisi tubuh terlentang membujur, berada didalam kamar rumah milik Sulindayani.

Selanjutnya, petugas Kepolisian dari Polres Gresik melakukan olah TKP dan melakukan identifikasi terhadap korban, yang diketahui korban bernama Andre Putra Hariyono (21) beralamat Kupang Krajan Gg 03 No. 42 Kota Surabaya.

“Korban merupakan anak semata wayang dari Sulindayani, dan dari hasil otopsi diketahui pada jasad korban ditemukan luka akibat benturan benda tumpul pada kepala bagian belakang, serta ditemukan pendarahan pada otak korban, hal tersebut yang menurut dokter menjadi penyebab kematiannya,” ungkap Kapolres.

Setelah mengetahui identitas korban, lanjut Kapolres, Tim Black Phanter Polres Gresik bergerak menuju Surabaya, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan korban sebelum meninggal.

Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan bukti – bukti yang dikumpulkan, dan setelah dilakukan analisa berdasarkan Scientific Crime Investigation, dikerahui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh teman korban sendiri, berinisial FAP alias A. Selanjutnya, Tim Black Phanter langsung melakukan pengejaran dari Kec. Menganti Gresik sampai Surabaya.

“Tersangka berhasil diamankan pada hari Selasa 12 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 wib saat bersembunyi dirumahnya Jl. Kupang Krajan Gg 8 No 40 Sawahan, kota Surabaya,” jelas AKBP. Wahyu S Bintoro.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pada hari Sabtu 10 Maret 2019, korban pergi bersama tersangka menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna merah tahun 2017 Nopol L 1182 XF milik korban ke diskotik Triple X di Jl. Kedungdoro kota Surabaya. Kemudian sepulangnya dari diskotik tersebut korban dan tersangka beristirahat dirumah korban di Desa Kepatihan, Kec. Menganti Gresik.

“Saat korban tertidur tersangka berniat ingin memiliki HP milik korban untuk kemudian dijual. Namun, pada saat melakukan aksinya korban tiba – tiba bangun dan mengetahui perbuatan tersangka, selanjutnya keduanya cekcok yang akhirnya tersangka memutuskan untuk menghilangkan nyawa korban dengan memukuk leher korban, menjerat leher korban dengan kabel charger HP, lalu memukul kepala korban dengan palu dan juga memukul wajah korban,” terang Kapolres

Masih Kapolres, setelah melakukan pembunuhan tersangka mengambil HP dan sepeda motor Vario milik korban. Kemudian HP diberikan kepada NH sebagai ganti hutang sebesar Rp. 300.000. NH kemudian menjual HP tersebut kepada RPPY alias R, selain itu tersangka FAP alias A juga menjual sepeda motor Honda Vario kepada IG alias K seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

Tersangka utama FAP alias A dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau Pasal 338 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana paling lama 15 tahun.

Sementara ketiga tersangka, diantaranya NH, RPPY alias R, dan IG alias K, ketiganya dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Selanjutnya Polres Gresik juga berhasil mengamankan barang buktinya, antara lain, 1 buah HP merek Vivo V5 Space Grey bersama dos boknya, 1 buah kabel charger HP warna putih, 1 buah sprei kasur warna hijau motif bunga ada bercak darah korban, 1 buah palu, 1 buah kalung krom, 1 buah celana jeans warna biru dongker, 1 buah kaos warna putih dan lengan pendek warna hitam, 1 buah selimut merah motif bunga ada bercak darah korban, 1 unit sepeda motor Vario 125 warna hitam Nopol L 4075 WR beserta STNK milik korban, 1 lembar surat pernyataan gadai milik tersangka IG alias K. (bah)

 

The post Kawanan Pelaku Pembunuhan di Kepatihan Menganti Digulung Polres Gresik appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Cipkon Mandiri, Satlantas Polsek Tandes Jaring 55 Pelanggar

agus petisi

Buronan 11 Bulan, Warga Sonogunting Diciduk Polres Blitar

agus petisi

Diduga Jualan Togel Warga Sumberanyar Diamankan

agus petisi