Pancarkan.com
Hukum

Sertifikat Tanah Ganti Nama, Lapor Polisi, Bank BRI: Kami Susah Sesuai Prosedur

JEMBER, PETISI.CO – Yoyok Setiawan (45), warga Dusun Ancar Desa/Rambipuji Kabupaten Jember, Senin (11/2/2019) lalu, melaporkan Titik Setyowati, yang tak lain adalah kakak kandungnya ke Kepolisian Resort (Polres) Jember.

Wanita berumur 47 yang kesehariannya sebagai sopir ambulan desa di Desa Rambipuji tersebut, dilaporkan karena diduga telah membuat surat palsu berupa akte otentik (ikatan jual beli dan kuasa menjual) sebidang tanah demi mendapatkan pinjaman ratusan juta rupiah ke Bank BRI KCP Ambulu Jember.

Menurut Yoyok, hal itu diketahuinya ketika ada petugas dari BRI Cabang Ambulu yang menanyakan masalah keterlambatan pembayaran bunga selama 2 bulan dari pinjaman sebesar Rp 400 Juta, sedangkan yang menjadi anggunan (jaminan) tanah yang di tempatinya.

Tak berhenti disitu, pihaknya bertambah kaget ketika tanah seluas kurang lebih 542 m2 yang awalnya beratasnama dirinya, sudah berubah nama menjadi Titik Setyowati, lengkap dengan akte jual beli.

Yoyok saat melapor

“Padahal saya tidak menjualnya ke kakak (Titik Setyowati ), kalau meminjakannya iya, waktu kakak meminjam ke Bank Nusamba, itu pun  dengan saya dan saya bertandatangan di situ, pinjamannya hanya sisa Rp 32 juta-an lah, kok tahu-tahu ada petugas dari BRI datang yang mengatakan bahwa pinjaman kakaknya segitu gedenya,” ujar Yoyok.

Karena itu, setelah mendapat informasi dari petugas Bank BRI tersebut, Yoyok mendatangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) Jember untuk mengecek kebenaran keberadaan sertifikat tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan dari BPN, ternyata benar sertifikat tanah telah berubah nama Titik Setyowati.

“Dari data yang didapat dari BPN bahwa proses balik nama atas nama Yoyok ke atas nama Titik itu melibatkan seorang Notaris yang bernama Fatur Rahman, BPN pun menyarankan agar saya melaporkan perkara ini ke polisi kalau ingin tanah miliknya bisa  kembali.” ceritanya.

Titik setyowati dikonfirmasi wartawan Kamis (21/2/2019) malam, sekitar pukul 19.30 Wib mengaku tidak pernah mengetahui perubahan nama di sertifikat tanah adiknnya (Yoyok) ke dirinya. Dia mengetahuinya sewaktu pencairan di bank BRI KCP Ambulu.

“Saya mengetahui waktu pencairan, saya kaget, loh kok bukan namanya Yoyok, saya bingung,  saya maunya namanya Yoyok bukan nama saya, bagaimana saya akan menceritakan ke ibu dan adik saya,” akunya.

Berjalannya waktu, lanjut Titik, dirinya terus membayar angsuran, tapi dia mengaku pikiranya dihantui kesalahan, tepat di akhir tahun sengaja tidak saya bayar, dengan maksud biar menagih ke rumah adiknya (Yoyok).

“Kalau nagih kesana kan cerita, biar tahu adik saya semua ceritanya dan dari situlah akhirnya semua terbongkar, karena aku tidak ada niatan untuk menipunya,  meskipun tanah itu separuh punyaan orang tua saya, separuhnya punya adik saya, tetep kapan pun saya siap, apapun yang terjadi saya, saya siap,” ungkapnya.

Jadi, sambung Titik, sewaktu kepengurusan semua dihandle oleh Brian (pegawai BRI) dan Hendra, termasuk juga yang ke Notaris. “Disuruh tanda tangan ya tanda tangan,” katanya.

Lebih lanjut Titik menjelaskan, kalau  dia akan bertanggungjawab, kapan pun disuruh balik nama saya siap, sekarang, besok, lusa saya siap. “”Pancen dudu hak ku (memang bukan hak saya, Red : Jawa ), disalahkan juga siap,” ujarnya.

“Karena saya tidak tahu menahu proses pergantian nama itu, tiba-tiba ganti nama saya, total uang yang saya terima setelah potongan Rp 340 juta, potongannya sebesar Rp 60 juta-an,” lanjutnya.

Titik S mengaku tak tahu perubahan nama di sertifikat tanah adiknya.

Sementara itu, Yudi Kepala Bank BRI KCP Ambulu ketika dikonfirmasi wartawan menerangkan, bahwasannya Bank (BRI) sudah memperoses sesuai dengan data yang disodorkan oleh Titik, disamping itu pihak bank sudah melakukan survey.

“Jadi proses gini, ijin-ijin sudah lengkap dari Titik, kemudian kita juga sudah survey ke lokasi, kita ajak juga Titik, dari sisi agunan kita sudah melihat bahwa angunan sudah di balik nama, artinya sudah di AJB, kita juga sudah konfirmasi ke notarisnya, dan notaris membenarkan kalau benar-benar Yoyok yang datang sendiri menghadap ke notaris, dan juga meminta keterangan dari desa tentang harga tanah tersebut,” jelasnya.

Terkait dengan permasalahan  tersebut,  Yudi menjelaskan, BRI menunggu juga, karena kalau secara prosuderal,   pihaknya sudah jalan semua dan apalagi yang dilaporkan menyangkut pekerja kita.

“Nah, artinya gini, kalau memang terjadi hal seperti ini, nanti kita akan dihentikan, tentunya nanti kita akan menindaklanjuti sesuai prosedur, kami juga berkoordinasi dengan notaris dan notaris semua sudah siap,” jelasnya. (eva)

The post Sertifikat Tanah Ganti Nama, Lapor Polisi, Bank BRI: Kami Susah Sesuai Prosedur appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

Lapas Banyuwangi Razia HP Warga Binaan

agus petisi

Perkuat Soliditas dan Profesionalisme, Bidhumas Polda Jatim Gelar Konsolidasi PPID

Polsek Tandes Amankan Pencuri AC Asal Trenggalek