BONDOWOSO, PETISI.CO – Jumlah guru ngaji yang terdata di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, hingga tahun 2018 mencapai 5.665 orang. Data tersebut, diduga sudah tidak update lagi, karena data yang telah dibuat sejak tahun 2013 lalu. Kemudian diperkirakan banyak guru ngaji yang telah meninggal, dan tidak ada santrinya.
Bahkan, ditemukan oknum-oknum di desa maupun di Kabupaten yang memasukkan nama-nama orang yang bukan guru ngaji hanya karena yang bersangkutan merupakan tim suksesnya. Hal ini, diungkapkan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, dalam Kunjungan Kerja (Kerja) Bupati, Senin (21/1/2019) di Aula SMK 4 Bondowoso.
Disamping itu, ia menyebutkan, bahwa hal tersebut, merupakan temuan tahun 2013. Pihaknya melakukan verifikasi di lapangan dengan metode sampling pada saat itu. Dari 5.665 guru ngaji, hampir di setiap desa yang memasukkan 5-10 orang bukan guru ngaji. Bahkan, setelah diteliti mereka adalah oknum perangkat desa yang sengaja dimasukkan baik oknum desa maupun di Pemkab.
“Dengan adanya kasus ini, sehingga ada istilah fifty-fifty. Ada guru ngaji yang tidak ada santrinya, dapat honor (tunjangan), ada guru ngaji yang sudah meninggal masih dapat juga,” ujar Irwan di hadapan Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Grujugan, Jambesari, Maesan, dan Tamanan.
Oleh karena itulah, pemerintah daerah, akan melakukan validasi data jumlah guru ngaji di seluruh wilayah Bondowoso. Data tersebut, yang kemudian akan digunakan untuk pemberian tunjangan guru ngaji.
“Kami berharap kepada seluruh kades, untuk memberikan data yang sebenar-benarnya dalam proses validasi data guru ngaji ini. Tak terkecuali, para camat diminta pula untuk mengawal secara ketat terhadap prosesnya. Tolong, nanti Camat ini betul-betul dikawal dalam pendataan,” harapnya.
Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup), jelas dia, bantuan untuk guru ngaji itu diberikan kepada yang bersangkutan dan memiliki musholla, minimal punya santri sekitar 20 orang.
“Ingat, dengan adanya bantuan ini, jangan ada yang berani main-main. Sebab, ada tim verifikator kita dari Kabag Kesra,” jelasnya.
Seraya mengatakan, bahwa tunjangan guru ngaji hanya ada pergeseran. Semula, tunjangan tersebut diserahkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) awal, melalui bantuan hibah. Namun, karena sebelumnya jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), maka dipindahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), melalui program pendidikan karakter.
“Ini kalau sudah program di Disdikbud, sudah berjalan, insyallah nanti terealisasi pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” katanya sambil mengimbuhkan.
Dengan dipindahnya ke Disdikbud, maka program bantuan guru ngaji boleh diterima setiap tahun, karena memang kegiatan rutin. Tapi, jika bantuan hibah, guru ngaji satu orang setiap tahun menerima bantuan secara terus menerus, itu tidak boleh.
“Jumlahnya justru bertambah jadi Rp 1,5 juta dari sebelumnya, yakni Rp. 800 ribu,” pungkasnya. (latif)
The post Pemkab Bondowoso Akan Validasi Data Jumlah Guru Ngaji appeared first on Petisi.