Pancarkan.com
Hukum

Dua ABG Jual Motor Curian

PONOROGO, PETISI.CO – Dua orang ABG diringkus petugas Reskrim Polsek Jetis setelah menawarkan motor hasil curiannya di media sosial. Kejadiannya, Minggu (13/1) sekitar pukul 13.00 WIB petugas yang menyaru sebagai calon pembeli berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor yang ternyata masih ABG (anak baru gede).

Informasi di kepolisian menyebutkan, penangkapan pelaku sangat dramatis, pasalnya begitu pelaku memposting motor hasil curiannya di media sosial, petugas dan korban berusaha terus berkomunikasi dengan pelaku untuk copy darat dan bertransaksi.

Puncaknya ketika petugas nyanggong di tempat yang telah disepakati, dan terlihat dua ABG datang membawa motor, disitulah petugas langsung meringkusnya. “Saat itu anggota saya berhasil menangkal pelaku berikut barang buktinya,” ungkap Kapolsek Jetis, AKP Suwito.

Untuk diketahui, pelaku melakukan aksinya Selasa (8/1) di Desa Kradenan, Kecamatan Jetis. Saat itu di Desa Kradenan tengah diadakan pentas dangdut. Pelaku memanfaatkan situasi dimana konsentrasi warga tertuju panggung hiburan. Dengan menggunakan kunci “T” pelaku dengan mudah menggasak Satria FU AE 2950 VZ milik Hendra Ferdianto yang saat itu tidak dikunci stang.

“Saya harap warga jangan memberi peluang kepada pelaku kejahatan. Ketika meninggalkan kendaraanya kuncilah stangnya, karena itu bisa menghambat pelaku. Atau sebaiknya titipkan pada penitipan yang ada,” imbuh Suwito.

Selain menangkap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua motor, satu kunci T, STNK dan sebuah HP. Menunggu proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua pelaku masih diamankan di Kepolisian. (rib)

The post Dua ABG Jual Motor Curian appeared first on Petisi.

Sumber Berita : PETISI

Related posts

7 Perkara Dihentikan Tuntutannya Oleh Jampidum Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

agus petisi

Tak Lengkap Persyaratan Mengemudi di Jalan Raya, Ditindak Langsung

Jaksa Agung – Menkeu Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp 2,5 T

agus petisi