Kapolsek Pakal: Pastikan Kendaraan Sudah Terkunci Sebelum di Tinggalkan
Surabaya,Pancarkan.com-Dua spesialis pencuri kendaraan bermotor diwilayah Surabaya barat, berhasil di bekuk anggota Polisi Sektor (Polsek) Pakal Polrestabes Surabaya setelah melakukan aksinya.
Kedua pelaku FMN (38) dan JS (52) yang diduga sangat meresahkan masyarakat wilayah Pakal terkait aksi pencurian motor, kini keduanya meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Pakal usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakal di masing masing tempat tinggalnya di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Samikan SH setelah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda.
Kedua tersangka melakukan aksinya masing masing di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yaitu di halaman parkir sebuah rusunawa dan rumah kos (kontrakan warga) yang berada diwilayah Kecamatan Pakal.
Untuk tersangka FMN bin Marwan Naipon, warga Jalan Manukan Ranu Kecamatan Tandes, melakukan pencurian motor di halaman parkir Rusunawa (rumah susun sewa) yang berada diwilayah Kelurahan Babat Jerawat, dan berhasil di tangkap terlebih dulu.
Sementara pelaku lainnya, JS warga Jl. Dukuh Kauman Kelurahan Sumberejo Kecamatan Pakal melakukan aksi kejahatannya mencuri motor di sebuah rumah kos (kontrakan), yang berada di Jl. Benowo Sawah Kel. Sumberejo pada 30 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib dengan cara merusak kunci kendaraan tersebut.
Kapolsek Pakal Kompol Imam Solikin SH, MH melalui Kanit Reskrim Iptu Samikan, mengatakan, bahwa kedua pelaku curanmor tersebut sangat meresahkan warga masyarakat Pakal atas aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya.
“Tersangka yang kita tangkap merupakan pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polsek Pakal, keduanya melakukan aksinya di dua tempat berbeda, yang satu di Rusunawa Bajer dan satunya di rumah Kos/kontrakan milik warga,” ujar Samikan.
Tersangka JS mengaku, lanjut Kanit Reskrim, bahwa motor hasil curian sudah di jual ke daerah Kejayan Pasuruan dengan TO yang memiliki nama panggilan Busan. Saat melakukan aksinya pelaku berhasil terekam kamera pengintai (CCTV) di lokasi tersebut.
Di tempat terpisah, Kapolsek Pakal Kompol Imam Solikin, membenarkan bahwa anggotanya telah berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diwilayah hukumnya.
“Kedua tersangka melancarkan aksinya dengan cara berputar putar terlebih dulu di seputaran lokasi untuk mencari sasaran, yaitu motor yang tidak dikunci stir dan kemudian mendorong kendaraan tersebut agak jauh dari lokasi TKP,” terang Kapolsek, Senin (28/11/2022).
Selanjutnya tersangka JS, lanjut Kapolsek, membuka paksa kunci motor itu menggunakan kunci T. Aksi tersebut sempat terekam oleh kamera pengawas (CCTV) di Mushola Al Mubarok Jl. Benowo Sawah, berdasarkan hasil rekaman cctv unit reskrim berhasil mengidentivikasi ciri ciri pelaku dan melacak keberadaannya.
“Atas rekaman kamera pengintai tersebut anggota mendapatkan petunjuk dan tersangka JS berhasil dibekuk di tempat tinggalnya Sumberejo. Salah satu dari kedua tersangka tersebut saat melakukan aksinya tidak sendiri, namun bersama dengan seorang rekannya yang saat ini masih DPO,” ungkap mantan Wakasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini.
Kompol Imam mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Pakal dan Kota Surabaya agar selalu berhati hati dalam mengamankan kendaraannya (motor red), dan memastikan keamanannya sebelum di tinggal pergi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjadi polisi pada diri sendiri, kalau sedang membawa kendaraan (motor) pastikan itu sudah terkunci stang/stirnya. Jika dilokasi tersebut ada penitipan parkir lebih baik dititipkan kepada juru parkir, karena hal itu dirasa lebih aman saat ditinggalkan,” imbau orang nomer satu di jajaran Polsek Pakal ini.
Saat ini kedua tersangka beserta barang buktinya, yaitu 1 unit motor milik pelaku yang di gunakan saat melakukan tindak kejahatan, Jaket, topi, sandal, STNK, kunci leter T dan satu anak kunci semuanya milik pelaku, kini diamankan di Mako Polsek Pakal untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih. (bah)