Pancarkan.com
Hukum

Bekuk 34 Tersangka Narkoba, Polresta Tangerang Selamatkan 3.343 Jiwa

Kapolresta Tangerang menunjukkan barang bukti dan para tersangka

Tangerang, Pancarkan.com-Dalam kurun waktu selama dua bulan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten telah berhasil meringkus 34 tersangka penyalahguna narkotika dengan berbagai jenis. Para tersangka tersebut ditangkap dalam bulan terakhir yaitu September hingga Oktober 2021.

Kombes Pol Wahyu S Bintoro SH, SIK, M.Si menginterogasi salah satu tersangka

“Pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir dengan 34 tersangka adalah wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang, untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH, SIK, M.Si, saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Jumat (22/10/2021).

Para tersangka, lanjut KBP Wahyu, ada yang berperan sebagai pengedar dan ada juga yang menjadi pemakai. Sementara narkoba yang disalahgunakan yaitu jenis ganja, sabu, dan tembakau sintetis.

Dari ungkap kasus tersebut juga diamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 859,25 gram, narkotika jenis sabu seberat 94,64 gram, dan tembakau sintetis sebanyak 3,41 gram.

“Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa,” terang Kapolresta Tangerang.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, ada juga yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Serta Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pada kesempatan tersebut, KBP Wahyu mengajak semua elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Apabila masyarakat mengetahui informasi, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.

“Mari sama-sama kita lawan peredaran narkoba untuk menyelamatkan khususnya para generasi muda,” tandas orang nomer satu di jajaran Polresta Tangerang itu.

 

Editor: Bachtiar

Related posts

Polres Blitar Amankan Dua Pengedar Obat Keras Doble L

agus petisi

Polda Jatim Bongkar Omzet Judi Online Jutaan Rupiah

redaksipancarkan

Polres Palu Bekuk Dua Orang Diduga Pelaku Pencurian

agus petisi