Surabaya, Pancarkan.com – Dalam rangka giat penertiban Protokol Kesehatan (OPEKA) sesuai dengan Perwali Surabaya no. 33 tahun 2020 dan INPRES no. 06 tahun 2020. Petugas gabungan di wilayah Pakal gencar menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan hingga tiga kali dalam sehari.
Hal tersebut menunjukkan bahwasannya penyebaran Covid-19, di akhir tahun 2020 ini masih ada dan masih harus terus diantisipasi. Sementara masyarakat banyak yang abai terhadap permasalahan ini, hal tersebut di buktikan dengan banyaknya pelanggar prokes yang terjaring pada saat dilakukannya operasi yustisi.
Seperti yang terjadi di wilayah Pakal, setiap digelarnya operasi tersebut, petugas masih terus berhasil menjaring puluhan pelanggar tak mematuhi prokes, yaitu tidak memakai masker. Padahal penggunaan masker saat diluar rumah sangatlah penting, hal itu guna memutus rantai penyebaran terhadap virus tersebut.
Giat operasi yustisi gabungan dilakukan jajaran Polsek Pakal di Jl. Raya Babat Jerawat, Pakal Surabaya, dipimpin Pawas Kanit Binmas Polsek Pakal Iptu Samikan, didampingi Ka Pos Pam Nataru 2020 Iptu Widodo SE beserta anggota, dengan kuat personil gabungan sebanyak 15 petugas. Dalam razia tersebut berhasil terjaring oleh petugas sebanyak 15 pelanggar yang tidak memakai masker, dan seluruhnya diberikan sangsi tilang KTP.
Kapolsek Pakal, Kompol Moh Khoiril S.Pd, MH, melalui Pawas 1A Iptu Samikan, membenarkan bahwa pihaknya beserta jajaran terkait, akan terus melaksanakan penegakan Perwali no 33 tahun 2020 dan Inpres no 6 tahun 2020 tentang protokol kesehatan.
“Yustisi tentang protokol kesehatan rutin kita laksanakan tiga kali dalam sehari, agar masyarakat betul betul sadar dan patuhi prokes. Mengingat penyebaran virus ini masih tinggi, dan diharapkan kita semua bisa terhindar dari virus tersebut,” ujarnya, Selasa (29/12/2020).
Kapospam Nataru 2020 Polsek Pakal Iptu Widodo SE, menambahkan, bahwa dalam pelaksanaan yustisi, selain terkait prokes pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dalam berlalulintas dan tidak memasang knalpot brong.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dalam berlalulintas, dan melarang untuk menggunakan knalpot brong,” tambahnya. (bah)