Gresik,Pancarkan.com – Setelah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang beraksi di perumahan. Sepeda motor Yamaha Vixion hasil curian langsung dikembalikan kepada pemiliknya oleh Polres Gresik.
Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2010 Nopol S 4762 AAM itu hilang pada bulan April kemarin. Sepeda motor tersebut adalah milik korban bernama Khoirul Anwar (26), seorang pedagang asal Dusun Dadap RT 14 RW 04 Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yang berdomisili di Perum Alam Bukit Raya Blok C 17 No. 8 Ds. Suci Kec. Manyar Kab. Gresik.
Pelaku curanmor berhasil diringkus di samping pos kamling RT 03 RW 20 Perum Alam Bukit Raya (ABR). Sementara tersangka berinisial IS (21) warga Dusun Singorojo, Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, yang melancarkan aksinya pada Selasa 18 April 2023 sekira pukul 09.30 Wib.
“Hari ini kami kembalikan kepada korban, namun sepeda motornya harus kembali standar dulu,” ucap Kapolres, Selasa (9/5/2023).
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, menegaskan, akan menindak semua pelaku curanmor yang coba-coba melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Gresik.
“Menekan curanmor dengan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam modusnya, tersangka berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Bukit Raya (ABR) dengan maksud untuk mencari sasaran pencurian. Saat melintas di Blok C, tepatnya disamping pos kamling RT03/RW20 Ds. Suci melihat ada satu unit sepeda motor Yamaha, yang mana motor tersebut sedang terparkir dan melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi.
Kemudian tersangka mendekat ke sepeda motor dan selanjutnya memindahkan dengan menuntun atau mendorong sampai dengan sekitar 100 meter.
“Kemudian berhenti, tersangka meminjam obeng dan pisau cutter ke pada saksi Ghofur yang sedang berada di musholla dengan alasan kehilangan kunci, sepeda motor mengalami mogok. Selanjutnya sepeda motor didorong lagi oleh tersangka ke depan halaman Balai RW 20, kemudian menggunakan cutter dan obeng untuk merusak lubang kunci kontak dengan maksud menyalakan mesin, namun tidak berhasil,” ungkapnya.
Tak lama kemudian, korban Khoirul Anwar melintas dan melihat motor miliknya tersebut, kemudian langsung meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka. Selanjutnya petugas kepolisian datang mengamankan tersangka dan barang bukti ke Polres Gresik setelah dihubungi oleh warga.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terhadap barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion,” pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tahun 2010 warna Merah Maroon S 4762 AAM. Satu buah obeng warna merah. Satu buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion.
Sementara, Khoirul Anwar pemilik kendaraan, mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Gresik sepeda motornya telah kembali.
“Alhamdulilah terima kasih Polres Gresik sepeda motor saya sudah kembali,” ucapnya. (bah)