Pancarkan.com
Peristiwa

Maling Motor di Perumahan, Warga Jepara Diringkus Polres Gresik

Tersangka pelaku curanmor diapit petugas

Gresik,Pancarkan.com – Polres Gresik gelar press release pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di perumahan. Pelaku berhasil diringkus di samping pos kamling RT 03 RW 20 Perum Alam Bukit Raya (ABR) Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Tersangka berinisial IS (21) warga Dusun Singorojo, Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. Pelaku melancarkan aksinya pada Selasa 18 April 2023 sekira pukul 09.30 Wib.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, menyampaikan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka berjalan kaki masuk ke dalam perumahan Alam Bukit Raya (ABR) dengan maksud untuk mencari sasaran pencurian. Saat melintas di Blok C, tepatnya disamping pos kamling RT 03 RW 20 Ds. Suci Kec. Manyar dan melihat ada satu unit sepeda motor.

Motor Yamaha Vixion warna merah maroon tahun 2010 Nopol S 4762 AAM milik korban bernama Khoirul Anwar (26) seorang pedagang asal Dusun Dadap RT 14 RW 04 Desa Karangdinoyo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yang berdomisili di Perum Alam Bukit Raya Blok C 17 No. 8 Ds. Suci Kec. Manyar Kab. Gresik.

Sepeda motor tersebut sedang terparkir, melihat kondisi sekitar dalam keadaan sepi. Selanjutnya tersangka IS mendekat ke sepeda motor dan memindahkannya dengan menuntun atau mendorong motor tersebut sampai sekitar 100 meter.

“Kemudian berhenti Imam Syafii meminjam obeng dan pisau cutter ke pada saksi Ghofur yang sedang berada di musholla, dengan alasan kehilangan kunci sepeda motor mengalami mogok, selanjutnya sepeda motor didorong lagi oleh tersangka Imam Syafii ke depan halaman Balai RW 20  kemudian menggunakan cutter dan  obeng untuk merusak lubang kunci kontak dengan maksud untuk menyalakan mesin namun tidak berhasil,” jelas Kapolres.

Tidak lama kemudian, korban Khoirul Anwar melintas dan melihat sepeda motor miliknya tersebut, kemudian meminta bantuan warga untuk mengamankan tersangka. Selanjutnya, petugas kepolisian datang dan langsung mengamankan tersangka berikut barang buktinya ke Polres Gresik setelah dihubungi oleh warga.

Sementara Kasat Reskrim Iptu Aldino Prima Wirdhan, menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP terhadap barang berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

“Barang bukti yang diamankan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion tahun 2010 warna Merah Maroon S 4762 AAM. Satu buah obeng warna merah. Satu buah STNK Sepeda Motor Yamaha Vixion,” jelasnya. (bah)

Related posts

Kodim Mojokerto Tuntaskan Bakti TNI Renovasi Rumah Pejuang dan Veteran

redaksi

Kapolda Sulteng Ikuti Video Conference Rapat Koordinasi Pengamanan Pemilu

redaksi

Satgas TMMD Kodim Trenggalek Sosialisasikan Manfaat Program KB