Surabaya, Pancarkan.com – Buntut dari disegelnya Yayasan Pendidikan Cokroaminoto yang berada di daerah Pertukangan Tengah Gg 7, Kota Surabaya menyebabkan sejumlah perwakilan dari yayasan tersebut mendatangi Komisi D DPRD Kota Surabaya guna melakukan mediasi.
Hal itu juga sempat disampaikan oleh Alfiatus Sholihah selaku ketua dari yayasan pendidikan tersebut. Dirinya diketahui sempat menyesalkan atas penyegelan yang dilakukan oleh pihak Satpol PP terhadap sekolah dasar dan madrasah milik yayasan itu.
“Saya selaku Ketua Yayasan dari Cokroaminoto, menyesalkan terhadap apa yang terjadi di sekolah kami. Kejadiannya ada pada tanggal 15 november kemarin, satpol pp dengan segala pasukannya tiba-tiba menyegel sekolah kami,” ungkap Alfi saat tengah diwawancarai seusai melakukan rapat dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya.
Dirinya melanjutkan, yayasannya tersebut disebut-sebut hanya mendapatkan 2 surat peringatan dari pihak pemerintah kota dan bukannya 3. Hal tersebutlah yang kemudian mendasari Alfi untuk segera mendatangi gedung DPRD, dirinya juga menyatakan jika yayasannya tersebut mematuhi aturan-aturan yang ada, seperti membayar pajak, pengadaan NPWP, dan yang lainnya.
“Memang kami memegang 2 surat, teguran pertama dan keduran kedua, teguran ketiga tidak menerima, makanya kami pun langsung ke cipta karya,” tuturnya.
“Kami taat pada aturan, sejauh ini kami rutin membayar pajak, kami punya NPWP, sampai saat ini kami proses pengurusan surat ke BPBM, yang menjadi masalah kenapa baru sekarang dari tahun 1950. Saya sendiri ya belum lahir, maaf, kalau pengen protes pengen nangis iya,” sambung Ibu ketua yayasan itu.
Alfi juga sempat berharap kepada para pemegang kebijakan yang ada agar dapat memberikan sejumlah keleluasaan bagi mereka. Mengingat terdapat sekitar 3000 siswa yang terpaksa belajar di luar sekolah mereka dikarenakan hal tersebut.
“Saya mohon kepada teman-teman dengan pada bapak walikota pada ibu dewan bapak dewan yang terhormat agar memberikan kami keleluasaan, kebijakan bagaimana dengan nasib adik-adik kami, anak-anak kami yang ada di Cokro,” pungkas Alfi.
Diketahui, Yayasan Cokroaminoto yang berada di daerah Pertukangan Tengah Gg 7, Kota Surabaya, telah disegel oleh pihak Pemerintah Kota disaat yayasan tersebut tengah melakukan renovasi terhadap gedung sekolah mereka. Penyegelan tersebut diprakarsai oleh tidak adanya IMB yang mestinya harus dimiliki oleh yayasan tersebut. (bar)
Reporter: Akbar Akeyla Daniswara
Editor: Rizal