Surabaya, Pancarkan.com– Unit Reskrim Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya berhasil membekuk warga Ds. Kara, Kecamatan Torjun Kab. Sampang Madura. Pasalnya, pemuda berinisial RS (19) tersebut diduga telah mencuri motor di wilayah Lidah Kulon, Kec. Lakarsantri Surabaya, pada hari Senin 13 September 2021 sekira pukul 08.00 wib.
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) kendaraan roda dua, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tersebut berhasil dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Lakarsantri. Pelaku melakukan aksinya di depan Warung Kopi Wisma Lidah Kulon. Saat itu, korban bernama M. Arfan (16) seorang pelajar warga Kesatrian Sawunggaling Surabaya, mengendarai sebuah motor matic Honda Beat warna Hitam dengan Nopol L 2434 LU bermain ke rumah temannya yang mempunyai warkop, kemudian korban memarkir motornya didepan warkop tersebut dan selanjutnya masuk kedalam rumah temannya dengan kunci kontak yang masih menempel pada motor.
Naas, sewaktu korban keluar melihat sepeda motornya sudah raib, dan selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lakarsantri. Menanggapi hal itu, anggota TAB Reskrim Polsek Lakarsantri langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu dapat di ketahui, dan tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa 14 September 2021 pukul 01.00 Wib saat berada di depan warung Bangkalan dekat jembatan Suramadu Madura.
“Setelah di interogasi oleh petugas, sesuai keterangannya sepeda motor hasil kejahatan tersebut masih disimpan dirumahnya, dan akhirnya petugas mengambil sepeda motor itu kerumah RS dan melakukan penyitaan. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lakarsantri untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolsek Lakarsantri, Kompol Arif Sasmito Mahari Subangkit, S.I.P, SIK, Kamis (16/9/2021).
Kapolsek, mengungkapkan, saat itu tersangka mengantar galon isi ulang dan melihat ada motor terparkir dengan kunci masih menempel, dari situlah timbul niat jahat tersangka untuk memiliki motor tersebut. Hingga tersangka rela meninggalkan motor yang dipakainya memuat galon isi ulang tersebut dan langsung mencuri Honda Beat milik korban, kemudian membawanya ke kampung halaman di Kec. Torjun Kab. Sampang Madura dan menyimpan di rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya.
“Tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah milik temannya yang di pinjam. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan di kuatkan dengan rekaman CCTV yang didapatkan dari rumah tetangga korban bahwa pelaku adalah RS,” ungkap perwira dengan satu melati di pundak ini.
Masih Kompol Arif, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, yang bersangkutan akhirnya mengakui sebagai pelakunya dan pengakuannya baru pertama kali. Tersangka mengatakan jika motor tersebut rencana akan di jual dan hasilnya untuk membayar hutang.
“Dengan gerak cepat anggota fungsi Reskrim ndak sampai satu kali dua puluh empat jam kasus ini sudah dapat kita ungkap, dan barang buktinya pun langsung kita amankan dari Kecamatan Torjun Sampang,” jelas Kapolsek Lakarsantri.
Atas perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara selama lamanya 7 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam, No.Pol: L-2434-LU diamankan di Mapolsek Lakarsantri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Bachtiar