Pancarkan.com
Hukum

Pesta Miras, Bacokan, Diciduk Polsek Lakarsantri

Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka diapit petugas.

Surabaya, Pancarkan.com – Anggota Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Lakarsantri, menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP. Tersangka berinisial ES (26) Laki- laki, warga Lontar Kec. Sambikerep Surabaya.

Korbannya adalah Harry (46) Swasta, warga Jl. Sambiarum Sambikerep Surabaya. Kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Lontar Kecamatan Sambikerep Surabaya, Minggu, 9 Pebruari 2020 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka menggunakan senjata tajam berupa clurit beserta dengan sarungnya berwarna coklat.

Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma SH, SIK, menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 Pebruari 2020 sekira jam 02.00 WIB, di ujung Gang Jl. Lontar Surabaya, pada saat itu korban dan temannya sedang pesta miras.

“Pada saat pesta miras tersebut kemudian terjadi salah paham, yang akhirnya korban dibacok oleh tersangka menggunakan senjata tajam berupa clurit, sehingga korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan tangan sebelah kiri,” ungkap Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kompol Palma, korban dilarikan dan dirawat di RS. Bhakti Darma Husada (BDH) Surabaya. Selanjutnya dirujuk ke RS. Dr. Soetomo Surabaya, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu 12 Pebruari 2020 sekitar pukul 09.00 wib di Jl. Manukan Surabaya.

“Saat ini tersangka beserta barang buktinya sebilah celurit, bersama sarungnya warna cokelat dibawa dan diamankan ke Polsek Lakarsantri untuk dilakukan pemeriksaan dan sidik tuntas lebih lanjut,” pungkas Kapolsek asal Jawa Barat ini.(*)

Reporter: Bachtiar

Related posts

Akan Pesta Miras, 5 Pemuda Diamankan Sabhara Polres Bondowoso

Polres Palu Bekuk Dua Orang Diduga Pelaku Pencurian

agus petisi

Operasi Cipkon, Polsek Tandes Jaring 60 Pelanggar

agus petisi