Petugas gabungan berikan imbauan untuk disiplin patuhi protokol kesehatan
Surabaya, Pancarkan.com – Koramil 0831/05 Rungkut, bersama tiga pilar melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin prokes PPKM Level III, di wilayah Pasar Paing, Jl. Raya Zamhuri, Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut, Kamis (2/9/2021).
Sebelum kegiatan personil gabungan tiga pilar melaksanakan apel di halamaan Kecamatan Rungkut Jl. Rungkut Asri Utara no 01 Surabaya, kemudian dilanjutkan dengan Operasi Yustisi protokol kesehatan, yang bertujuan guna penegakan kedisiplinan terkait prokes kepada masyarakat.
Babinsa Rungkut Sertu Sudomo, mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan operasi yustisi tersebut didapati seorang warga yang tidak mematuhi prokes, sehingga petugas memberikan sanksi dengan penyitaan KTP dan denda.
Kegiatan tersebut salah satu tindak lanjut, Inmendagri no 38 Th 2021 tentang PPKM Level III Covid – 19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Pergub no 188 Th 2021, dan Surat Edaran Walikota no 443 Th 2021 tentang PPKM Level III Covid 19.
Dengan kegiatan tersebut, Danramil 0831/05 Rungkut, Mayor Chb Supriyanto, mengharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi tersebut, agar masyarakat bisa paham dan mengerti serta dapat mendukung program pemerintah ini. ”Yaitu untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” tegasnya. (bah)