Polsek Lakarsantri Bersama Tiga Pilar Sosialisasi di Cafe dan Warkop

oleh
Polsek Lakarsantri Bersama Tiga Pilar Sosialisasi di Cafe dan Warkop

Surabaya, Pancarkan.com – Polsek Lakarsantri Polrestabes Surabaya melaksanakan giat patroli bersama tiga pilar, dalam rangka memberikan imbauan dan sosialisasi PSBB kepada pemilik cafe dan warkop, beserta para pengunjungnya yang ada diwilayah Kecamatan Lakarsantri Surabaya, Senin (27/4/2020) pukul 21.00 hingga 23.30 wib.

Di tengah pandemi Covid-19 tersebut Kota Surabaya telah menerapkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), yang telah dikeluarkan dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya.

Sebanyak kurang lebih 13 titik lokasi ceck point yang akan melaksanakan PSBB pada tanggal 28 April 2020, diantaranya adalah Simpang tiga Driyorejo-Lakarsantri yang masuk diwilayah hukum Polsek Lakarsantri.

Penyemprotan cairan disinfektan terhadap para pengguna jalan diwilayah pertigaan jalan Lakarsantri ke Driyorejo

Menindaklanjuti hal tersebut Kapolsek Lakarsantri Kompol Palma F Fahlevi melalui Pawas Kanit Intel Polsek Lakarsantri Iptu. Sunarto SH, menjelaskan, bahwa pihaknya melaksanakan imbauan dan sosialisasi batasan batasan di cafe dan warkop yang ada di Kec. Lakarsantri, dalam rangka diberlakukannya PSBB di kota Surabaya.

“Hal tersebut dilakukan untuk mengajak dan mengimbau agar tetap dirumah, dan keluar rumah jika itu dirasa penting dan para pemilik serta pengunjung cafe dapat mengetahui batasan waktu yang ditentukan dalam aturan PSBB tersebut,” ujar Sunarto.

Lanjut Sunarto, kami mengimbau kepada pemilik cafe ataupun warkop untuk tidak menyediakan meja dan tempat duduk. Bagi pembelian harap dibungkus untuk dibawa pulang, dan warkop pukul 20.00 wib harus ditutup.

Usai memberikan imbauan dan sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan penyemprotan cairan disinfektan terhadap para pengguna jalan diwilayah pertigaan jalan Lakarsantri ke Driyorejo. (#)

Reporter: Bahtiar

No More Posts Available.

No more pages to load.