Bondowoso, Pancarkan.com – Usai menemui dan menerima surat dari Aliansi LSM, Ormas, Wartawan Pendukung Interpelasi DPRD Kabupaten Bondowoso tentang permohonan agar anggota DPRD Kabupaten Bondowoso, menggunakan hak interpelasinya atas kegaduhan yang terjadi, ketua DPRD Bondowoso Ahmad Dhafir menyampaikan, aspirasi yang disampaikan adalah kewajiban mereka untuk menampung, memfasilitasi dan menindaklanjuti.
Menurutnya, aspirasi itu sebuah keinginan semua orang, itu boleh punya keinginan selama aspirasi itu tidak bertentangan dengan aturan perundang – undangan yang ada.
Tentu aspirasi ini akan disampaikan kepada fraksi – fraksi dan kemudian disaat anggota DPRD akan menggunakan hak Interpelasinya, maka pimpinan akan merekomendasi untuk dibahas di Bamus dan di Bamus itu nanti, akan ada ferivikasi adminitrasi diketahui 7 anggota DPRD dari beberapa fraksi berbeda.
Begitu Bamus sepakat, baru kemudian interpelasi ini layak untuk ditindak lanjuti, maka pimpinan akan menyusun jadwal Paripurna Intern, lalu 7 orang yang mangajukan Interpelasi ini diberi kesempatan paparan persoalan yang muncul sesuai tupoksi DPRD yang harus ditindak lanjuti, bahwa DPRD itu mempunyai tugas pengawasan dalam pelaksanaan UU, PP, Perda, termasuk Peraturan Fraksi.
Disaat terjadi pelanggaran terhadap UU, PP, Perda, maupun Perbup maka DPRD punya tanggung jawab melakukan pengawasan. Jadi pada saat para pemohon ajukan Interpelasinya, maka diberi kesempatan pada anggota yang tidak mengajukan Interpelasi untuk menyanggah, menanggapi, dan sebagainya.
Intinya apa, karena DPRD ini kolektif, maka tidak bisa jalan sendiri, kemudian mengendalikan, jadi harus sebelumnya harus tahu, apakah ini layak untuk ditingkatkan lalu mengundang, memanggil Bupati untuk memberikan penjelasan.
Perlu diketahui, interpelasi ini bagian tugas DPRD sekaligus fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU.
“Jadi kita harus melihat secara obyektif dengan kaca mata jernih agar tidak memfonis bahwa ini salah atau benar dan sebagainya dan kita bukan peradilan, kita harus melaksanakan tanggung jawab terhadap amanah yang diberikan rakyat sebagai wakil rakyat untuk melaksanakan pengawasan, dan inilah hakekat demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” terang Ketua DPRD Bondowoso.*
Reporter : Cipto