Gresik,Pancarkan.com– Unit Reskrim Polsek menganti berhasil mengungkap diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kejadian pencurian terjadi pada Sabtu 23 November 2023 sekira pukul 19.30 Wib di Perum Omah Indah Menganti Ds. Brikang Kec. Menganti Gresik.
Sementara korban adalah Achmad Harianto (36) warga Perum Sumput Asri Ds. Sumput Kec. Driyorejo Gresik, dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menganti.
Tersangka berinisial MS (36) warga Jl. Perlis Selatan Gg VII No 5 Kel. Pabean Cantikan Kec. Perak Timur Surabaya, serta temannya SA (45) yang juga satu wilayah dan saat ini masih DPO.
Kapolsek Menganti, Iptu Roni Ismullah SH, MM, mengungkapkan, pada waktu itu anggota reskrim melaksanakan giat patroli antisipasi 3 C dan kejahatan lainnya di wilkum Polsek Menganti.
“Saat masuk di wilayah Perumahan Omah Indah Menganti ada kejadian, dimana ada seorang laki laki (korban) sedang mencari motornya yaitu Honda Scoopy tahun 2019 warna Coklat Hitam dengan No. Pol W- 2572-CF dan pelaku juga merupakan residivis,” ungkap Kapolsek.
Pada saat sebelum hilang, lanjut Roni, korban menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diparkir didepan rumah dalam keadaan kunci masih tertancap. Kemudian ditinggal masuk ke dalam rumah, tak lama berselang korban lalu keluar dari dalam rumah dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada (raib), dan korban segera mencarinya dengan meminjam motor tetangga serta dibantu petugas anggota reskrim Polsek Menganti yang saat itu sedang melaksanakan patroli.
“Sehingga korban bersama anggota melakukan pencarian obyek tersebut, tak lama kemudian korban saat itu melihat motor miliknya sedang dinaiki oleh seseorang laki laki yang tidak dikenal, yaitu tepatnya di Jalan Desa Bringkang arah ke Menganti,” terang Kapolsek Menganti, Rabu (6/12/2023).
Selanjutnya, tambah Mantan Kapolsek Gunung Anyar Polrestabes Surabaya ini, korban lalu mendekati pelaku tersebut dengan cara memepet pelaku sambil berteriak maling maling.
“Mendengar teriakan tersebut dengan spontan pelaku langsung tancap gas dan berusaha untuk melarikan diri. Namun nahas, pelaku kemudian oleh anggota reskrim dan anggota lainnya dikejar sampai di TKP hingga pelaku terjatuh bersama sepeda motor hasil kejahatannya yang kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek yang mudah diajak berkomunikasi ini.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa, STNK, Kunci kontak dan kendaraan roda dua di bawa ke Polsek Menganti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, kerugian materi sebesar Rp. 13.000.000. (bah)