Bangkalan, Pancarkan.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berupaya untuk terus menciptakan situasi agar tetap aman dan kondusif di Kabupaten Bangkalan. Pasalnya, anggota Satreskrim berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 KUHP Jo pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Tersangka berinisial AR, warga Dsn. Moragung Ds. Sanggra Agung Kec. Socah Kab. Bangkalan dan berhasil ditangkap Timsus Satreskrim Polres Bangkalan pada hari Selasa 12 Oktober 2021. Tersangka diduga telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna Hitam di halaman Parkir Masjid Baiturrohman, Socah.
Yang mana kasus tersebut terjadi sudah setahun yang lalu dan akhirnya berhasil diungkap berkat kerja keras Timsus Satreskrim Polres Bangkalan. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti, bahwa Polres Bangkalan berupaya memberikan perlindungan yang terbaik kepada masyarakat di bumi dzikir dan sholawat itu.
Keberhasilan dalam mengungkap kasus curanmor tersebut dirilis langsung oleh Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, SH, dengan menyampaikan, Alhamdulillah, Satreskrim Polres Bangkalan telah berhasil mengungkap kasus curanmor ini.
“Tersangka saat ini masih dalam tahap penyidikan proses hukum di Polres Bangkalan. Pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 363 ayat 1 ke 4e, dan ke 5e KUHP. dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara,” ujar Iptu Sucipto, Kamis (14/10/2021).
Iptu Sucipto juga menegaskan, jika Kepolisian Resor Bangkalan akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik dan prima kepada masyarakat.
“Hal ini merupakan kerjasama yang baik antara masyarakat dan Kepolisian yang terus bersinergi dalam menjaga kamtibmas wilayah Bangkalan. Kedepannya, kami tetap membutuhkan dukungan dan kerjasama dari semua pihak dalam memberikan pelayanan yang prima, serta pengamanan nomer satu untuk seluruh masyarakat Kabupaten Bangkalan,” pungkas Kasihumas. (*)
Editor: Bachtiar