
Surabaya, pancarkan.com – Kebijakan penggunaan desil dalam penentuan penerima bantuan sosial (bansos) menuai perhatian publik. Peneliti Sygma Research & Consulting, Nasir Fakhrudin, meminta pemerintah mengevaluasi penerapannya agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Nasir menilai desil seharusnya menjadi instrumen untuk membantu pemerintah menentukan sasaran program, bukan menjadi keputusan administratif yang secara otomatis menentukan seseorang layak atau tidak menerima bantuan.
“Jangan jadikan desil sebagai vonis administratif. Kondisi ekonomi masyarakat sangat dinamis dan belum tentu sepenuhnya tergambarkan dalam klasifikasi data,” ujar Nasir.
Menurut Nasir, persoalan tersebut dapat dilihat dari sejumlah kasus di lapangan. Misalnya, muncul sorotan ketika anggota DPR yang tercatat berada pada desil 4 dipertanyakan status klasifikasi ekonominya.
Di sisi lain, Diandrea Fristi Esfandiari Zulkarnain, mahasiswi Universitas Negeri Surabaya (Unesa), disebut nyaris putus kuliah setelah data desil ekonominya berubah dari kategori sebelumnya menjadi desil 6 hingga 7.
“Dua contoh tersebut menunjukkan bahwa angka desil perlu dibaca secara kontekstual. Desil tidak otomatis menggambarkan seluruh kondisi ekonomi, kebutuhan, maupun kerentanan seseorang atau keluarga,” ujar Nasir.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat pemutakhiran data, verifikasi lapangan, dan mekanisme pengaduan atau keberatan bagi masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan klasifikasi desil.
“Data harus menjadi alat untuk menghadirkan keadilan, bukan justru menghasilkan ketidakadilan baru. Karena itu, evaluasi dan peninjauan ulang terhadap penerapan kebijakan desil penting dilakukan, terutama ketika berdampak langsung terhadap akses pendidikan dan perlindungan sosial,” tegasnya.
Sygma Research & Consulting mendorong pemerintah memastikan kebijakan berbasis desil tidak hanya berorientasi pada ketepatan klasifikasi statistik, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, dinamika ekonomi rumah tangga, kelompok rentan, serta prinsip keadilan sosial.
“Kebijakan yang baik bukan kebijakan yang tidak bisa dikoreksi, tetapi kebijakan yang mampu diperbaiki ketika ditemukan persoalan di lapangan. Desil harus menjadi alat bantu kebijakan, bukan vonis administratif terhadap masyarakat,” pungkas Nasir.(cah)






