
Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melaksanakan bantuan hukum nonlitigasi dalam rangka pengamanan dan pemulihan tanah aset milik Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Selasa (8/9/2026).
Keberhasilan tersebut dibuktikan dengan penyerahan sertipikat hak atas tanah secara langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim, S.SiT., M.H. kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Abdul Qohar A.F., S.H., M.H., untuk selanjutnya diserahkan kepada Wali Kota Surabaya Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T.
Penyerahan yang berlangsung di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim tersebut turut disaksikan oleh Wakajati Jatim bersama jajaran pejabat utama, Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), para pejabat Pemkot Surabaya, serta Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1, Surabaya 2, dan Gresik.

Aset yang dipulihkan meliputi kawasan vital yakni Taman Hutan Raya, Puskesmas, dan Waduk Jeruk, dengan luas mencapai 96,932 hektare senilai Rp124.068.970.000. Sebelumnya, aset tersebut telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA) Kota Surabaya, namun sempat muncul klaim kepemilikan dan gugatan dari beberapa pihak yang menyatakan area tersebut beririsan dengan tanah warga.
Menurut Dr. Abdul Qohar, keberhasilan ini tidak semata-mata berbicara mengenai nilai ekonomis tanah, melainkan ada kepentingan publik yang jauh lebih besar di dalamnya. “Ini menyangkut hak masyarakat atas fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan hingga generasi mendatang,” jelas Kajati Jatim.

Sebagai bentuk apresiasi, Wali Kota Surabaya memberikan penghargaan khusus kepada Kajati Jatim, Asdatun, Koordinator Datun, tiga Kepala Seksi pada Bidang Datun, serta empat Jaksa Pengacara Negara. Penghargaan ini diberikan atas kinerja luar biasa yang dilaksanakan dengan integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi.
Keberhasilan pelaksanaan bantuan hukum nonlitigasi ini menjadi pemantik sekaligus blueprint dalam pengamanan aset negara di Jawa Timur. Kejati Jatim berkomitmen untuk terus bersinergi mengawal aset pemerintah daerah demi kemanfaatan masyarakat yang optimal.
The post Kejati Jatim Berhasil Amankan dan Pulihkan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp124 Miliar melalui Bantuan Hukum Nonlitigasi appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.





