
Bondowoso, Pancarkan.com – Anggota Sat Resnarkoba Res Bondowoso mengamankan Imam S (29), warga Dusun Sere Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo Kabupaten Banyuwangi, terduga pengedar Narkotika jenis shabu di Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso Jatim.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman menceritakan kronologis penangkapan terhadap pelaku. Awalnya, Jum’at (27/12/2019) anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi jika di Desa Pengarang Kecamatan Jambesari Kabupaten Bondowoso terjadi peredaran Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu (28/12/2019) sekitar pukul 18.30 WiB, Imam S terduga pengedar Narkotika Jenis Shabu berhasil ditangkap.
Setelah digeledah, anggota mendapatkan barang bukti 2 paket Shabu dan 1 buah HP Merk Vivo dari pelaku yang kemudian Barang Bukti tersebut langsung dibawa bersama pelaku ke Mapolres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut
Kini Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tentang Narkotika.(*)
Reporter: Cipto