
Surabaya, pancarkan.com – Profesionalisme wartawan, kebebasan pers, transparansi informasi publik, dan tata kelola kemitraan pemerintah dengan perusahaan media menjadi perhatian utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Forum Literasi Media, Mitigasi Disinformasi dan Pemahaman Etika Jurnalistik”, Rabu (21/10/2026).
Forum ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah mengenai etika jurnalistik, pelayanan informasi publik, penanganan pengaduan pemberitaan, serta hubungan profesional antara instansi pemerintah dan perusahaan pers.
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur, Surabaya, tersebut menghadirkan narasumber dari Dewan Pers dan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas PU SDA Jawa Timur, Ir. Fauzy Nasruddin, S.T., M.Sc., serta menghadirkan Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP juga mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.
Dalam sambutannya, Sherlita mengapresiasi penyelenggaraan forum sebagai langkah meningkatkan pemahaman bersama antara pemerintah dan insan pers.
“Saya menekakan pentingnya profesionalisme, kredibilitas perusahaan pers, serta kompetensi wartawan dalam membangun komunikasi publik yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Sherlita.
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Dr. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., menyampaikan materi mengenai regulasi kemitraan dan standar kerja sama instansi pemerintah dengan perusahaan media.
Dalam pemaparannya, Niken membahas hubungan antara aparatur pemerintah dan wartawan, khususnya ketika jurnalis mendatangi instansi untuk meminta keterangan, melakukan konfirmasi, atau menggali informasi mengenai pelaksanaan program pembangunan.
“Kehadiran wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik perlu dihadapi secara terbuka dan professional. Di sisi lain, instansi pemerintah juga dapat meminta kejelasan identitas wartawan, perusahaan pers yang diwakili, status verifikasi perusahaan media, serta kompetensi jurnalistik yang dimiliki. Langkah tersebut penting untuk memastikan hubungan kerja berlangsung secara profesional dan mencegah penyalahgunaan profesi kewartawanan. Namun terdapat perbedaan yang perlu dipahami antara persyaratan administratif untuk menjalin kerja sama komersial dengan pemerintah dan pelaksanaan hak jurnalistik dalam mencari informasi,” ungkapnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Niken juga memaparkan, pendataan dan verifikasi perusahaan pers merupakan bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kelembagaan perusahaan media.
“Persyaratan kemitraan pemerintah dengan perusahaan pers tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menolak seluruh kegiatan konfirmasi jurnalistik. Sebaliknya, wartawan tetap berkewajiban memperkenalkan identitas secara benar, menjalankan verifikasi, menghormati ketentuan hukum, dan menaati Kode Etik Jurnalistik,” jelas Niken
Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli menjelaskan mekanisme penyelesaian pengaduan pemberitaan, penerapan Kode Etik Jurnalistik, serta hak masyarakat maupun instansi pemerintah ketika merasa dirugikan oleh sebuah produk jurnalistik.
Pembahasan mencakup kewajiban media menjaga akurasi, melakukan verifikasi, memberikan ruang keberimbangan, dan melayani hak jawab maupun hak koreksi sesuai ketentuan.
“Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat menyampaikan hak jawab kepada perusahaan pers atau menempuh mekanisme pengaduan kepada Dewan Pers. Mekanisme tersebut bertujuan memastikan persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik ditangani secara proporsional tanpa mengabaikan perlindungan kemerdekaan pers. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, kritik terhadap kebijakan publik juga perlu dibedakan dari pemberitaan yang melanggar etika jurnalistik,” ujar Jazuli.
Lanjut Jajuli, Pemberitaan yang memuat kritik atau pengawasan terhadap kebijakan pemerintah tidak otomatis menjadi pelanggaran hanya karena menimbulkan keberatan dari pihak yang diberitakan.
“Sebaliknya, kritik jurnalistik harus tetap berlandaskan fakta, akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan public,” imbuh Jazuli.
Disisi lain, Persoalan keterbukaan informasi menjadi pembahasan dalam materi yang disampaikan Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom., dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Elis menguraikan hak masyarakat memperoleh informasi publik, kewajiban badan publik menyediakan pelayanan informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Ketentuan tersebut mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, atau menerbitkan informasi publik yang berada dalam kewenangannya, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori yang dikecualikan berdasarkan hukum. Kewajiban keterbukaan informasi menjadi penting, terutama berkaitan dengan penggunaan anggaran negara, pelaksanaan proyek pembangunan, pengadaan barang dan jasa, serta kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ucap Elis.
Elis juga mengatakan, dalam pelaksanaannya, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai prosedur yang berlaku. Apabila permohonan tidak memperoleh tanggapan atau ditolak dengan alasan yang dipersoalkan pemohon, tersedia mekanisme keberatan kepada atasan PPID.
“Jika penyelesaian keberatan tidak memuaskan atau tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditetapkan, pemohon dapat mengajukan sengketa kepada Komisi Informasi sesuai persyaratan dan batas waktu yang berlaku. Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan sekadar bentuk hubungan baik antara pemerintah dan wartawan, melainkan kewajiban hukum yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujar Elis.
Penyelenggaraan FGD juga melibatkan SMKN 1 Surabaya untuk membantu proses dokumentasi kegiatan. Keterlibatan sekolah kejuruan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara pemerintah dan dunia pendidikan dalam memberikan pengalaman praktik kepada peserta didik.
Melalui kegiatan itu, siswa memperoleh kesempatan mengenal proses dokumentasi acara resmi, komunikasi publik, dan penerapan keterampilan sesuai bidang keahliannya. Partisipasi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan dan instansi pemerintah dalam mengembangkan kompetensi peserta didik.
Pelaksanaan FGD ini menjadi momentum untuk memperjelas hubungan antara pemerintah, perusahaan pers, dan masyarakat sebagai penerima informasi. Pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, pers menjalankan fungsi informasi, pendidikan, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam hubungan kemitraan, pemerintah berwenang menetapkan persyaratan administratif kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pelaksanaan kemitraan tersebut tetap perlu menghormati independensi redaksi dan tidak seharusnya menjadi sarana membatasi kritik jurnalistik yang dilaksanakan secara profesional. Demikian pula, kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat mengabaikan etika, ketentuan hukum, maupun tanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.
Melalui FGD yang diselenggarakan Dinas PU SDA Jawa Timur, diharapkan aparatur pemerintah semakin memahami pelayanan informasi publik dan mekanisme penanganan pengaduan pemberitaan. Di sisi lain, insan pers juga diharapkan terus meningkatkan kompetensi, integritas, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Pada akhirnya, kemitraan yang profesional harus berjalan seiring dengan transparansi pemerintah dan independensi pers. Sebab, keterbukaan informasi bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat. (kip)






