Kejaksaan Negeri Kota Malang bekerja sama dengan RRI Malang menyelenggarakan kegiatan Jaksa Menyapa pada Rabu, 27 Maret 2024.
Kegiatan yang dilakukan di Studi Pro 1 RRI Malang ini mengangkat tema “Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Pendampingan Perwalian Anak”.
Acara yang berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB ini dipandu presenter Miranty Rizky dengan menghadirkan dua narasumber.
Kedua narasumber itu, yaitu :
– Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Visi Idola Putranti, S.H., M.H.,
– Kepala Sub Seksi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fianti Suci Antari, S.H., M.Kn.
Visi Idola Putranti menjelaskan bahwa JPN memiliki peran penting dalam proses pendampingan perwalian anak. JPN bertugas untuk melaksanakan tugas perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam hal penetapan perwalian anak.
“JPN memiliki peran untuk memastikan proses penetapan perwalian anak berjalan dengan baik dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Visi.
Perwalian ini dilaksanakan oleh JPN dengan tugas pokok dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dapat bertindak di semua lingkungan peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah maupun kepentingan umum.
Fianti Suci Antari menambahkan bahwa JPN dapat memberikan bantuan hukum kepada anak yang membutuhkan pendampingan dalam proses perwalian.
“Bantuan hukum ini dapat berupa memberikan informasi dan edukasi tentang perwalian, mendampingi anak dalam proses penetapan perwalian di pengadilan, dan mengawasi pelaksanaan perwalian,” jelas Fianti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Dr. Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang peran JPN dalam pendampingan perwalian anak. (*)