pancarkan.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 14 Kota Malang pada Selasa, 30 Januari 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah, para Guru dan 50 siswa siswi SMPN 14 Kota Malang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Eko Budisusanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa
kegiatan ini mengangkat tema “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”.
Narasumber dalam kegiatan ini Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang M. Faisal Rizki, S.H., M.H. dan Jaksa Fungsional pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Dalam pemaparannya, Faisal Rizki menjelaskan bahwa bullying merupakan tindak kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang lebih lemah. Bullying dapat berupa kekerasan fisik, verbal, atau psikologis.
“Bullying dapat berdampak negatif bagi korban, baik secara fisik maupun psikologis. Korban bullying dapat mengalami trauma, depresi, bahkan hingga bunuh diri,” kata Faisal Rizki.
Faisal Rizki juga menjelaskan bahwa paham radikal merupakan paham yang menjunjung tinggi kekerasan dan kebencian. Paham radikal dapat mengarah pada tindakan terorisme. “Paham radikal dapat membahayakan masyarakat dan negara. Oleh karena itu, kita harus menjauhi paham radikal,” kata Faisal Rizki.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mendapat antusiasme yang tinggi dari para siswa. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh siswa kepada narasumber. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan seputar pengertian bullying, dampak bullying, dan cara menghindari bullying.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menghindari praktek bullying dan menjauhi paham radikal. (din)