Kejari Kota Malang Layani 242 Pelanggar Tilang

oleh

pancarkan.com – Kejaksaan Negeri Kota Malang melayani 242 pelanggar tilang pada Kamis 11 Januari 2024.

Proses pengambilan tilang tersebut dengan melibatkan petugas dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Pengadilan Negeri Malang dan staf Bank Rakyat Indonesia Cabang Kawi.

Kejaksaan Negeri Kota Malang Rudy H. Manurung, S.H. M.H., melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, S.H, M.H. menyampaikan, pembayaran denda tilang yang dilayani melalui BRI Cabang Kawi yang berada di kantor Kejari Kota Malang sebesar Rp 56 juta.

“Semua pelanggar telah dijatuhi sanksi denda yang nilainya variatif antara Rp 100.000 sampai dengan Rp 250.000,- tergantung kesalahan dari setiap pelanggar lalu lintas,” ujar Eko Budisusanto.

Pelanggar tilang antara lain tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan knalpot brong (tidak sesuai SNI).

Eko Budisusanto mengimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk mematuhi peraturan lalu lintas. “Mari kita taati peraturan lalu lintas agar tercipta keamanan dan keselamatan berkendara,” kata Eko.

Eko juga mengimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk memanfaatkan layanan tilang yang tersedia di Kejari Kota Malang. “Mari kita manfaatkan layanan tilang yang tersedia agar proses pembayaran denda tilang menjadi lebih mudah dan cepat,” pungkasnya. (don)

No More Posts Available.

No more pages to load.