Surabaya, Pancarkan.com – Tim Anti Bandit (TAB) Reskrim Polsek Wiyung berhasil mengungkap dan mengamankan, dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 thn 2009, Rabu (8/1/2020) sekira pukul 23.00 wib di parkiran sepeda motor gudang PT. Sinar Baja Utama, Jl. Asem Mulya No.81-83 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Surabaya.
Tersangka berinisial TA bin Isfarkan (35) warga Ds. Ngemplak RT/RW 08/01 Kel Ngemplak Kec. Lasem Kab Rembang Jateng, atau berdomisili di Ds. Tumapel Kel. Tumapel Kec. Dlanggu Mojokerto, dengan rekannya MFF bin Saiful (21) warga Jl. Tambak Mayor Gg IV RT/RW 04/04 Kel. Asemrowo Kec. Asemrowo Surabaya.
Kedua tersangka diamankan TAB Polsek Wiyung karena kedapatan menyimpan, memiliki dan membawa narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 poket di kantong celananya, yang rencananya dikonsumsi oleh kedua tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Wiyung Iptu. Ferry Hutagalung SH, menerangkan, bahwa kejadian bermula pada hari Rabu, 8 Januari 2020 sekitar jam 23.00 Wib, anggotanya telah mengamankan dua orang tersangka tersebut, yang mana kedapatan tengah membawa dan menyimpan satu buah pipet kaca kecil dan didalamnya terdapat serbuk kristal warna putih.
“Serbuk tersebut diduga sabu sisa pakai dengan berat bruto 0,17gram. Selanjutnnya tersangka besert barang buktinya dibawa ke Polsek Wiyung guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kanit.
Sementara barang bukti yang berhasil di amankan petugas, diantaranya, 1 poket plastik klip kecil seberat 0,17 gram yang berisi serbuk kristal putih, 1 bungkus rokok Marlboro warna merah, 1 Handphone merk OPPO type A3S warna hitam, 1 Handphone merk OPPO type F7 warna merah.(*)
Reporter: Bachtiar