Warga Berangkat Mudik dan Kembali Wajib Lapor RT/RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa Melalui Posko PPKM Mikro
Gresik, Pancarkan.com– Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis SH, SIK, M.Si, mengikuti giat Vidcon dalam mengantisipasi potensi lonjakan Covid 19 pada perayaan Nataru, yang bertempat di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (26 /11/2021).
Hadir dalam kegiatan itu, Kasdim 0817 Gresik Mayor Sugeng Riyadi, Kadinkes dr. Mukhibatul Khusnah, FKUB Inma, PMI Saiful Islam, PHRI Paminta, Kabid KL BPBD Driyatmiko, Dispora Iwan hadi, Jasa Marga Bagas Setiawan, Pol PP Jumadi, PJU dan Kapolsek Jajaran.
Dalam kesempatan pertama, Kapolri menyampaikan, warga yang akan berangkat mudik dan kembali mudik wajib melapor kepada RT/RW, Bhabinkamtibmas, atau Babinsa, melalul Posko PPKM Mikro, bagi warga yang mudik akan diberikan surat keterangan mudik dan sertifikat Vaksin Dosis 2. Apabila belum divaksin diarahkan untuk vaksin terlebih dahulu, untuk rumah dan kendaraan pemudik diberikan stiker oleh RT/ RW, Bhabinkamtibmas, atau Babinsa.
Sementara, Menko PMK terkait setrategi kebijakan Nataru berupa larangan cuti dan berlibur baik ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Karyawan Swasta selama libur akhir tahun. Pelarangan pawai dan arak-arakan serta pelarangan acara pergantian tahun baik di tempat terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pembatasan dengan pemberlakuan PPKM level 3, Pembatasan pengunjung wisata dengan protokol kesehatan baik ditempat publik, tempat ibadah, serta tempat pariwisata dan lain sebagainya, Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran indonesia (PMI), sebagai antisipasi tradisi Nataru, juga pengawasan kebijakan dilapangan.
Selanjutnya Menteri Kesehatan terkait setrategi penanganan pandemi dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang optimal untuk pasien, terutama kasus kritis, meminimalkan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap sistem kesehatan, pelayanan sosial, kegiatan di bidang ekonomi, dan kegiatan sektor lainnya.
Begitu juga penyampain Menteri dalam Negeri terkait pengaturan Inmendagri No.62 Tahun 2021 Negeri, Pengaturan di rumah Ibadah, Gereja, dan tempat perbelanjaan, wisata dan mobilitas masyarakat.
Mentri Agama, mengingatkan, terkait kegiatan Ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tetap patuhi prokes, bagi anak-anak dan jemaat/umat lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19, agar mengikuti ibadah secara daring di rumah masing-masing dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola rumah Ibadah.
Kepala BKKBN, terkait tantangan pelaksanaan vaksinasi keluarga di TPMB yang sebagian besar fokus vaksinasi keluarga masih mengalami kendala dalam ketersediaan vaksin. Sehingga kegiatan vaksinasi tidak dapat diaksanakan secara optimal.
Panglima TNI, menambahkan, terkait upaya TNI antisipasi libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, melarang anggota TNI mengambil cuti libur, keluar kota saat natal dan tahun baru. Kecuali urgent atau kepentingan dinas, membantu Polri dalam PAM perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kapolres Gresik AKBP Mochmad Nur Azis, menyampaikan, mohon dukungan dari instansi terkait dalam rangka mengantisipasi potensi lonjakan Covid – 19 pada perayaan Nataru. (hms)
Editor: Bachtiar