SURABAYA, PETISI.CO – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal dipimpin Kanit Reskrim, IPTU. Ferry Hutagalung SH, berhasil mengungkap dan menangkap dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu, Sabtu (2/2/2019) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedua orang tersangka tersebut berinisial HPK alias Unyil (32) swasta, warga Bulak Banteng Kp Bandarejo II, Kel. Bulak Banteng, Kec. Kenjeran Surabaya, bersama temannya EM (35) swasta, warga Jl. Kembang Kuning Mulyo III No 3, Kel. Pakis, Kec. Sawahan Surabaya.
Keduanya ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana, melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, menerima dan atau menjadi perantara dalam jual beli. Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Gol I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UURI NO : 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kapolsek Pakal, Kompol Subagyo S.Sos, mengatakan, bahwa kedua tersangka berhasil ditangkap oleh anggota TAB Polsek Pakal di perlintasan rel kereta api Jl. Raya Jakarta Surabaya.
“Sebelumnya anggota TAB Polsek Pakal telah mendapatkan informasi (DPO) tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkoba di sekitar Jl. Raya Jakarta, kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan penyanggongan,” ungkapnya.
Ternyata benar, kata Kapolsek, sesuai info yang didapat bahwa orang memiliki ciri – ciri berbadan agak kecil yang biasa dipanggil dengan sebutan Unyil muncul di perlintasan rel kereta api di Jalan Raya Jakarta Surabaya.
“Setelah semua data sudah dipastikan benar, selanjutnya TAB Polsek Pakal langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya, yang pada saat itu sedang berboncengan motor. Tim Anti Bandit Kedua langsung melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut,” terang Kompol Subagyo.
Dari hasil penggeledahan tersebut TAB mendapati 1 poket narkotika jenis sabu di dalam kantong baju sebelah kanan tersangka HPK. Dalam keterangannya tersangka mengaku disuruh atau titipan untuk membeli sabu – sabu tersebut oleh salah seorang temannya yang bernama Ambon, yaitu mantan teman kerja dari tersangka.
Kedua tersangka juga mengaku, bahwa 1 poket sabu – sabu tersebut dibelinya di Jl. Jati Purwo Surabaya, dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Sabu – sabu tersebut dibeli tersangka seharga Rp 200.000 dan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 50.000.
Dari hasil upah yang didapat tersebut oleh kedua tersangka digunakan untuk membeli makan, bensin dan rokok, pada saat ditangkap keduanya mengakui tentang kepemilikan 1 poket sabu – sabu tersebut adalah miliknya, dan atas pesanan atau suruhan mantan teman kerjanya yang bermana Ambon dan saat ini menjadi (DPO).
Saat diinterogasi TAB Polsek Pakal tersangka HPK mengaku, bahwa sudah membelinya dan juga mengkonsumsi barang haram tersebut sebanyak tiga kali, sementara tersangka EM mengaku mengkonsumsi sabu – sabu terakhir dua hari yang lalu.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti 1 poket sabu – sabu seberat sekitar 0,30 gram, diamankan guna proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut di Mapolsek Pakal Surabaya. (bah)
The post Unyil Diringkus TAB Polsek Pakal appeared first on Petisi.