Terima Keluhan Warga, Lurah Kota Kulon Akui Peserta No 27 Layak Juara

oleh
Koordinasi terkait kegaduhan atas keputusan juri

Bondowoso, Pancarkan.com  – Lurah Kota Kulon Kecamatan Bondowoso, Kifli bertemu peserta lomba tong tong/Patrol Religi nomor peserta 27, warga RT.31 RW.06 Kelurahan Kota Kulon Kecamatan Bondowoso untuk berkoordinasi terkait kegaduhan atas keputusan juri yang mendiskualifikasi peserta nomor 27 sebagai juara 1.

Bambang, tokoh masyarakat setempat selaku koordinator kelompok musik patrol nomor 27 menyampaikan,  awal kegaduhan ini, ketika peserta No 27 ditetapkan dan diumumkan sebagai juara 1 lomba patrol se Kelurahan Kota Kulon, tiba-tiba didiskualifikasi oleh juri di hadapan masyarakat umum dan sejumlah peserta lain, setelah ada peserta lain komplain atas putusan ini, dengan alasan peserta nomor 27 menggunakan Jenset.

Saat itulah Juri Rokip langsung memutuskan jika nomor 27 di-diskualifikasi sebagai juara 1 secara tiba-tiba tanpa ada musyawarah dan pertimbangan  dengan pihak dewan juri lainnya. Sehingga keputusan ini pun hampir menyulut kemarahan dan keributan.

“Padahal di dalam tata tertib dan kriteria lomba tong – tong atau patrol ini, tidak disebutkan secara tertulis tentang jenset, sehingga kami warga RT. 31 ini merasa nama baik kami tercemar hingga akan menempuh langkah hukum,” kata Bambang.

Tokoh masyarakat RT.31 RW.06 ustad Taufik menjelaskan,   pihaknya menganggap  juri tak profesional dan tak porposional, sebab jelas dalam tatib dan kriteria lomba,   hukuman yang diberikan kepada peserta yang melanggar aturan, maka sangsi yang diberikan sesuai tatib berupa pengurangan nilai, bukan diskualifikasi.

“Apalagi sampai diumumkan di depan umum, hingga  nama baik kami merasa tercemar, maka untuk itu, kami akan tempuh jalur hukum, bahkan surat keberatan kepada sejumlah pihak termasuk kepada Lurah Kota Kulonpun sudah dilayangkan agar nama baik kami dikembalikan seperti semula,  termasuk pertanggungjawabkan keputusan Juara atas kami yang merupakan keputusan tetap juri yang sebenarnya tidak bisa diganggu gugat dalam waktu 3 X 24 Jam, dan dalam masalah ini saya sebagai penengah,” ujarnya.

Sementara atas kejadian tersebut, Lurah Kota Kulon kemudian melakukan pertemuan dengan peserta dan warga RT.31 RW.06, dihadiri Bhabinkamtibmas Polsek Bondowoso Bripka Didik, Ketua RT 31 Sisdarmanto, tokoh masyarakat, dan tokoh agama (26/11/2019), dimana inti pertemuan yang dilakukan, untuk klarifikasi dan koordinasi agar menemukan solusi terkait kegaduhan keputusan juri yang dituding sepihak.

Lurah Kota Kulon, Kifli dalam pertemuan itu menyamapaikan,  semua permasalahan yang timbul tidak luput dari kekurangan  dirinya selaku panitia  dan akan mengambil  jalan tengah setelah musyawarah tersendiri.

“Menurut saya, bahwa RT.31 layak menjadi Juara Umum berdasarkan nilai Dewan Juri, mengingat penampilan yang disuguhkan memang bagus dan apik,  namun dikarenakan terjadi miss komonikasi antara Dewan Juri dan peserta, maka terjadilah kesalahpahaman,” jelas Lurah Kotakulon.*

Reporter : Cipto

No More Posts Available.

No more pages to load.