
Surabaya, Pancarkan.com – Di tengah rapat audiensi rapat dengan warga terkait sengketa tanah warga Karang Tembok dengan pihak Rumah Sakit Paru-paru, Baktiono selaku Ketua Komisi C mengatakan bahwa Bu Khofifah sebaiknya meniru apa yang telah dilakukan oleh Pak Jokowi terkait bagi-bagi sertifikat tanah.
Hal tersebut ia lontarkan karena menyesalkan Pemerintah Provinsi yang seakan-akan menguasai semua tanah yang ada di Provinsi Jawa Timur.
“Kekuasaan dan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu cukup luas. Kalau hanya sekedar berapa ratus meter persegi itu cukup kecil. Jangan membuat masyarakat itu sedih dan menderita,” tegas legislator senior dari PDIP yang dikenal selalu peduli terhadap penderitaan wong cilik, Kamis (01/12/2022).
Ia menjelaskan bahwa tanah yang disengketakan pada awalnya masuk kedalam program SIMBADA pada tahun 2008. Sedangkan tanah yang disengketakan, menurut warga baru masuk daftar aset pada tahun 2018. Maka dari itu, Baktiono mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi untuk mengkaji lagi tentang kepemilikan lahan yang disengketakan.
“Saya menyarankan agar permasalah ini dikirimkan kepada komisi A DPRD Provinsi, karena selevel dengan direksi bagian aset PTKAD yang ada di Provinsi Jawa Timur untuk menyelesaikan sebaik-baiknya,” tutur Baktiono.
Sebagai tambahan informasi, dalam pasal nomor 5 tahun 1960 tentang Undang-undang Pokok Agraria menyebutkan bahwa warga itu paling berhak. Sedangkan terkait tanah negara pada pasal 16 UU TA menjelaskan, bahwa barang siapa menempati secara terus menerus dan atau turun menurun, maka mereka berhak untuk mendapatkan hak milik. (han)
Reporter: M. Reihan Wahyudi
Editor: Rizal
