Gresik,Pancarkan.com– Kepemilikan hak atas tanah harus bisa dibuktikan dengan Sertifikat atau Akta Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masih banyak
Tag: 1600 Sertifikat Diserahkan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.