Subdit Tipiter Polda Jatim Ringkus 5 Penjual Satwa yang Dilindungi

oleh
Polda Jatim saat ringkus 5 penjual satwa dilindungi

Surabaya, Pancarkan.com – Polda Jatim, melalui Ditreskrimsus Subdit Tipiter, merilis kasus tindak pidana Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (KSDAH). Tangkapan ini merupakan hasil dari bulan Juni hingga Agustus 2022.

Dari upaya itu lima pelaku, yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arga Kusuma, Dwi Adiyanto, Mok Hoke Wijaya, Zulan Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama.

Hadir dalam Konferensi Pers, Kasubdit lV Ditreskrimsus AKBP Windy Syafutra, didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.

“Bermula dari adanya laporan masyarakat, terkait adanya tindak pidana perlindungan satwa, kita bergerak lakukan penyelidikan. Satwa-satwa itu diduga tidak memiliki legalitas,” ungkap mengawali konferensi pers, Jum’at (26/08/2022).

Lanjut Windy, saat pelaku ini diperiksa, ia tidak bisa menunjukkan legalitas dari pihak yang berwewenang yakni dari BKSDA.

“Dua ekor Buaya Muara Crocodylus Porosus, kita amankan dari tangan pelaku DW. Selain itu juga seekor Binturong Arctictis binturong dalam keadaan hidup, Burung Elang Laut Perut Putih Haliaeetus leucogaster,” jelasnya.

Windy menjelaskan, hasil pengakuhan pelaku, tujuan daripada tersangka Dwi Adianto mereka membeli satwa tersebut, karena hobby dalam memelihara hewan tersebut.

Sambung katanya, 140 ekor burung berjenis Cendrawasih yang juga dilindungi negara ini, turut diamankan dari tangan pelaku Hoke Wijaya.

“Kita amankan berupa seekor Walabi, berjumlah lima ekor Monyet Yaki, dua ekor Kuskus, lima ekor Junai Emas, seekor Lutung Budeng, Lutung Surili, Elang Paria, dari pelaku ZAI,” bebernya.

Windy merincikan, Kemudian Andhika Putra Purnama alias APP juga memiliki, atau menyimpan serta memperniagakan sebayak 144 ekor burung yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang BKSDA.

“Selain mengamankan 5 tersangka polisi menyita barang bukti Satwa yang dilindungi totalnya, 304 ekor diantaranya Burung (Aves) sejumlah 291 ekor dan Mamalia (Mammalia.red) sejumlah 11 ekor serta Reptil (Reptile.red) sejumlah 2 ekor,” tandas Windy.

Windy menambahkan, Selain mengamankan hewan satwa yang dilindungi polisi juga menyita barang bukti lain dari tangan tersangka seperti, tiga handphone, dua kandang, rekening koran, dan dua buku catatan penjualan satwa tersebut.

“Atas perbuatannya, 5 pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) berbunyi, Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.100 juta,” pungkasnya. (nul)

Reporter: Ainul Mukorobin
Editore: Rizal

No More Posts Available.

No more pages to load.