Tangerang, Pancarkan.com-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) di Polresta Tangerang. Kunker tersebut dalam rangka Sosialisasi Kode Etik, Tata Beracara, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus bagi anggota DPR RI, Rabu (22/9/2021).
Rombongan MKD diterima di Aula Rupatama Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten. Tim MKD dipimpin Ketua MKD Habib Aboe Bakar Al Habsyi, didampingi jajaran Wakil Ketua MKD, yaitu Trimedya Panjaitan, Andi Rio Idris Padjalangi, Habiburokman, Saleh Partaonan Daulay, serta anggota MKD dari fraksi-fraksi dan komisi-komisi di DPR RI.
Acara berlangsung dengan format dialog interaktif. Dalam sambutannya, Wakil Ketua MKD Andi Rio Idris Padjalangi, mengatakan, bahwa kunjungan MKD ke Tangerang untuk menjalin kerjasama yaitu sosialisasi tentang TNKB.
“Kunjungan ini untuk memperkenalkan kepada masyarakat dan mengetahui TNKB anggota DPR RI. TNKB tersebut sudah mendapat persetujuan dari Bapak Kapolri dan ada dasar hukumnya,” kata Andi.
Sedangkan Saleh Partaonan Daulay yang juga menjabat Wakil Ketua MKD, menerangkan tentang tugas dan wewenang MKD. Diantaranya, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan dan Kemudian memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan.
“Serta menghentikan penyelidikan, menerima perkara permohonan peninjauan kembali, dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain,” terangnya.
Dialog tersebut kemudian diisi dengan sesi tanya jawab, Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Roby Heri Saputra, bertanya tentang TNKB yang melekat kepada kendaraan atau personal anggota DPR. Pertanyaan tersebut dijawab Saleh Partaonan Daulay, dengan menjelaskan TNKB melekat pada diri seorang anggota DPR dan keluarnya TNKB hanya 575 sesuai jumlah anggota DPR.
Sementara, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro SH, SIK, M.Si, mengapresiasi kunker MKD ke Mapolresta Tangerang. Terkait TNKB kendaraan termasuk kendaraan dinas atau kendaraan operasional, merupakan aspek penting yang keberadaannya merupakan suatu keniscayaan dalam melaksanakan berbagai tugas.
“Kita perlu ditopang oleh fasilitas yang bisa membuat kita bisa selalu mobile. Fasilitas itu tentunya bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam rangka pelaksanaan tugas dan tanggung jawab,” terang Kapolresta.
Kapolresta Tangerang, menambahkan, bahwa Polri adalah Institusi yang diberi wewenang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pada prinsipnya adalah institusi yang bekerja sebagai pelaksana Undang-Undang atau regulasi hukum.
“Berkaitan dengan TNKB Khusus Anggota DPR RI yang disosialisasikan, kami siap menjalankan serta melaksanakan dan kami juga siap mengikuti regulasi ataupun kebijakan yang ditetapkan. Selanjutnya, kami pun akan turut mensosialisasikan hal ini ke jajaran agar dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan,” tutur Kombes Pol Wahyu S.B.
Pada kegiatan tersebut, juga dihadiri dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Astayudin dan Ilham Khair, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih yang didampingi pejabat utama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela serta pejabat utama Polresta Tangerang. (bah)