Sempat Kabur, Pemuda Surabaya Dibekuk Reskrim Polsek Kamal

oleh
Tersangka MA saat di periksa petugas

Bangkalan, Pancarkan.com – Patroli Unit Reskrim Polsek Kamal membuahkan hasil yang sangat bagus. Bagaimana tidak, salah satu komplotan budak sabu di wilayah Kabupaten Bangkalan berhasil ditangkap oleh petugas sekitar pukul 00.00 WIB. pada Minggu (21/11/2021) malam.

Bermula ketika Polsek Kamal melakukan patroli rutin tengah malam hingga pagi untuk memastikan situasi dan kondisi tetap aman dan lancar. Pasalnya, pada saat itu petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Raya Ds. Kebun, Kec. Kamal Bangkalan, telah terjadi transaksi barang haram narkotika, dan petugas pun langsung menggerebek daerah tersebut.

Diketahui jika yang dilakukan telah diendus aparat berwajib, tersangka MA (19) langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor vario bernopol L 2579 OI. Empat anggota berpakaian preman tak tinggal diam dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Aksi kejar kejaran tak berlangsung lama dan petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka dan langsung menggelandang pemuda asal Surabaya tersebut ke Polsek Kamal. Saat dilakukan penggeledahan, di jok sepeda motornya terdapat 1 klip warna putih dengan berat kotor sekitar 1,76 gram.

Kepada petugas, tersangka mengaku jika membeli sabu itu dari seseorang yang berinisial DUS, yang kini menjadi buronan aparat kepolisian. Hal tersebut juga dibenarkan Kasihumas Polres Bangkalan Iptu Sucipto, SH, dengan menjelaskan, jika MA membeli sabu tersebut dari pria berinisial DUS (DPO) yang merupakan warga Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

“Dari hasil pengakuan tersangka, jika membeli sabu seberat 1,76 gram tersebut dari DUS yang kini menjadi DPO. MA juga mengaku jika dirinya membayar uang tunai sebesar Rp. 1.850.000 kepada DUS. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Kamal masih melakukan penyidikan terhadap MA dan kami masih memburu DUS untuk membongkar sindikat narkotika di Kecamatan Kamal,” terang Iptu Sucipto, Senin (22/11/2021).

Selain itu, perwira yang pernah menjabat sebagai Kanit Sabhara Polsek Tanah Merah ini, menjelaskan, jika tersangka dikenakan pasal Narkotika golongan I jenis sabu sabu.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim di lapangan, tersangka di kenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun kurungan penjara,” terang Kasi Humas Polres Bangkalan.

Editor: Bachtiar

No More Posts Available.

No more pages to load.