Bangkalan, Pancarkan.com – Hanya dengan waktu dua minggu Kepolisian Resor Bangkalan berhasil mengungkap kasus dalang di balik pembakaran terduga maling motor di Kecamatan Kwanyar yang telah memakan korban jiwa.
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K. didampingi Kasatreskrim AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo SH, MH. dan Kasihumas Iptu Sucipto SH, merilis dua tersangka kasus pembakaran terduga maling yang hangus dibakar massa di Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen, Kecamatan Kwanyar pada 5 Oktober lalu.
Dua tersangka yang berhasil diamankan oleh Timsus Satreskrim Polres Bangkalan tersebut berinisial N (60) dan MH (71). Keduanya sama sama beralamat di Dusun Duwek Buter, Desa Rabesen yang merupakan lokasi dimana korban diduga maling berinisial R (50 tahun) dibakar oleh massa pada subuh di sebuah lahan kosong.
Dalam keterangannya, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K, menuturkan, jika pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan HMS (41) yang tidak lain adalah kepala desa Rabesen. Dari laporan kepala desa tersebut kemudian dikembangkan menjadi beberapa saksi, hingga akhirnya mengerucut kepada dua tersangka yang berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan diakhir pekan kemarin.
“N dan MH sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena keduanya terbukti memiliki peranan penting dalam kasus pembakaran terduga maling yang berinisial R tersebut. Sejauh ini masih dua tersangka yang kami amankan dalam kasus pembakaran itu. Kami masih mengembangkan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan jika ada tersanga lain nantinya,” ujar Alith, Selasa (19/10/2021).
Ketika dimintai keterangan perihal hukuman yang akan dijatuhkan kepada kedua tersangka tersebut, AKBP Alith menjelaskan, jika kasus tersebut termasuk dalam kasus pembunuhan biasa.
“Kasus pembakaran ini masuk dalam kategori pembunuhan biasa. Ancaman hukuman sekitar 20 tahun penjara,” pungkas perwira menengah dengan dua melati di pundak tersebut. (*)
Editor: Bachtiar