
Bondowoso, Pancakan.com – Anggota Sat Resnarkoba (Satreskoba) Polres Bondowoso menangkap Cecep Mulyana Sidik bin Abdul Rohman (18), asal Kampung Sipon RT.05/01 Desa Haurwangi Kabupaten Cianjur yang kini bertempat tinggal di rumanhya Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso, karena mengedarkan pil Logo Y (koplo) di wilayah Kecamatan Bondowoso Jatim.
Kasat Res Narkoba Polres Bondowoso, AKP Adi Sukisman menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, pada Senin (17/2/2020) anggota Sat Reskoba Polres Bondowoso menerima informasi dari masyarakat jika di wilayah Kecamatan Bondowoso ada peredaran peredaran obat keras berupa Pil logo Y.
Dari informasi yang diterima, anggota menindaklanjutinya, melakukan pengintaian hingga akhirnya pada Selasa (18/2/2020) pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Desa Pancoran.
Dari tangan pelaku, beberapa barang bukti diantaranya, pil logo Y sebanyak 1.500 butir dan sebuah HP merk Oppo A3S yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran atau penjualan berhasil diamankan, terang Kasat Res Narkoba.
Kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka menjadi penghuni rutan Mapolres Bondowoso karena terbukti melanggar pasal Pasal 197 Subs.196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.(*)
Reporter : Cipto