Gresik, Pancarkan.com – Demi mencegah kerusakan ekosistem laut di Kabupaten Gresik, pengunaan alat tangkap ikan terlarang atau jaring Trawl dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan sejumlah jaring tersebut dilaksanakan di Balai Budidaya Ikan (BBI) Desa Dalegan Kecamatan Panceng, Senin (17/10/2022).
Jaring – jaring nelayan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar oleh anggota Satpolairud Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Gresik dan Komisi II DPRD Gresik serta nelayan Campurejo.
“Sebanyak empat jaring Trawl kami musnahkan,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamas Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono.
Sementara nelayan Campurejo Panceng turut diajak dalam pemusnahan jaring trawl tersebut yang tujuannya untuk memberikan pemahaman, tentang penggunaan jaring trawl yang dapat merusak eksosistem laut dan bisa berdampak buruk kepada kehidupan nelayan. Karena kesulitan menangkap ikan di masa yang akan datang.
“Selain merusak ekosistem biota laut, penggunaan jaring trawl untuk menangkap ikan bisa menimbulkan konflik antarnelayan. Pemakaiannya juga secara tegas dilarang oleh undang – undang,” ungkapnya.
Alat tangkap jaring trawl dilarang pemerintah sebagaimana Pasal 85 Juncto Pasal 9 dan Pasal 100B Undang – undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Oleh sebab itu, masyarakat nelayan diajak untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang diperbolehkan, agar ekosistem laut tetap terjaga dan aman.
Diketahui akhir September 2022 lalu, Satpolairud Polres Gresik juga menangkap empat nelayan beserta empat perahunya yang kedapatan memakai jaring trawl saat melaut. Diantaranya, tiga nelayan dari Kecamatan Panceng Gresik dan satu nelayan dari Kecamatan Paciran Lamongan, sehingga mereka harus berurusan dengan hukum. (bah)