
Gresik, Pancarkan.com – Satpolairud Polres Gresik datangi dermaga yang berada di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng Gresik. Anggota Satpolair beserta para nelayan duduk bersama, untuk mensosialiasikan larangan penggunaan jaring trawl.
Selain sosialisasi terkait larangan tersebut, pada kesempatan bertemu dengan sejumlah nelayan, petugas juga berbincang bincang terkait apa kendala yang dialami oleh para nelayan.
“Petugas juga memberikan imbauan kepada nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh pemerintah seperti jaring trawl,” ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono, Selasa (26/10/2021).
Pasalnya penggunaan jaring trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut, sehingga hal tersebut dilarang oleh pemerintah.
“Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak yang diakibatkan oleh jaring trawl tersebut, yaitu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem serta biota laut lainya,” terangnya.
Editor: Bachtiar