Tanpa Dilengkapi SKKH Pickup Pengangkut Kambing Langsung di Kembalikan
Surabaya, Pancarkan.com-Salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat di jalan raya saat pagi dan sore hari. Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya rutin melaksanakan pengaturan lalulintas bersama anggota di titik rawan kemacetan yang berada diwilayah hukumnya.
Pakal merupakan satu wilayah perbatasan antara kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yang padat dilalui pengendara dari luar Surabaya. Pasalnya, hal tersebut terjadi setiap pagi dan sore ketika masyarakat hendak beraktifitas dan sepulang aktifitas.
Bagaimana tidak, warga diluar Surabaya khususnya Gresik banyak yang bekerja atau beraktifitas di Surabaya, sehingga pada pagi dan sore jalan raya di wilayah Pakal tepatnya di pertigaan Lima Lima Benowo selalu di padati pengendara yang melintas.
Tak mau wilayahnya terjadi kemacetan, Kapolsek Pakal Kompol Bambang Eko Sujarwo SH, MH rutin mendampingi anggotanya melakukan pengaturan dan penguraian arus lalulintasnya setiap pagi dan sore. Seperti halnya kali ini, dirinya berdiri ditengah pertigaan lima lima melakukan pengaturan kendaraan.
“Kami bersama anggota terus berupaya agar masyarakat pengendara tidak mengalami macet mas. Sehingga mereka dapat segera tiba di rumah dengan selamat pada saat pulang kerja,” tegasnya, Kamis (16/6/2022) sore.
Menurutnya diwilayah Pakal ada dua lokasi rawan kemacetan, yaitu pertigaan Lima lima Jalan Raya Benowo dan pintu masuk atau keluar perumahan Pondok Benowo Indah (PBI). Selain pengaturan arus lalulintas, pihaknya juga melaksanakan pemantauan terhadap kendaraan bak terbuka yang ditengarai mengangkut hewan ternak.
“Kami juga melakukan pemantauan dan penyekatan terhadap mobil bak terbuka yang diduga mengangkut hewan ternak dari luar kota dan hendak masuk ke Surabaya, dimana saat ini masih marak wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak,” tegasnya.
Kapolsek menjelaskan jika Surabaya merupakan daerah tertular, sementara menurutnya ada empat daerah di Jawa Timur yang merupakan daerah wabah PMK, yaitu Gresik, Sidoarjo, Kab. Mojokerto dan Lamongan yang harus diwaspadai. Kendati demikian pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap pedagang hewan ternak dari kabupaten lain meskipun dari lokasi yang bukan termasuk wabah.
“Kami juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak walaupun itu bukan dari daerah wabah, pengecekan terhadap dokumen atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) terhadap hewan ternak yang dibawa dari dinas peternakan asal,” terang Kompol Bambang.
Perwira Polisi dengan satu melati di pundak itu, menegaskan, jika tanpa disertai dengan surat SKKH dari dinas peternakan setempat maka tetap akan kita kembalikan ke daerah asal, tidak diperbolehkan masuk ke Surabaya sesuai surat edaran Gubernur dan Dinas Peternakan Propinsi Jawa Timur. Terkait penyampaian SOP Lalu lintas Peternakan dan Kesehatan Hewan Hewan dan Produk Hewan di Provinsi Jawa Timur saat wabah PMK.
“Kita dasarnya dari Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 524/6359/122.3/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku pada ternak di Jawa Timur,” paparnya.
Pada giat tersebut, petugas menghentikan sebuah mobil pickup yang sedang membawa hewan ternak (kambing). Setelah dilakukan pengecekan dokumen oleh Kapolsek dengan didampingi Kanitlantas Pakal Ipda Sutikno, ternyata pedagang hewan tersebut tidak melengkapi dokumen sertifikat atau surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal.
Sehingga mobil pickup yang mengaku dari Jombang dan hendak mengirim hewan ternaknya ke wilayah Benowo Surabaya itu, langsung diperintahkan untuk kembali dan selanjutnya diminta untuk melengkapi dengan membawa SKKH dari dinas peternakan setempat. (bah)