Bondowoso, Pancarkan.com – Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Bondowoso meringkus 3 pengedar pil koplo (logo Y) di pos kamling Dusun Glintongan Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman kepada Pancarkan.com menuturkan kronologis penangkapan pelaku, Senin (19/8/2019) awalnya anggota Sat Resnarkoba menerima informasi jika daerah Kecamatan Tamanan terjadi peredaran pil logo Y.
Dari informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, hingga pada Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, 3 orang ditangkap di sebuah Poskamling di Dusun Glintongan.
Dari hasil penangkapan, anggota Satresnarkoba berhasil amankan barang bukti diantaranya, 24 butir pil logo Y, uang tunai Rp 545 Ribu, 1 buah HP Merk Xiaomi Type Redmi Note 2 warna hitam.
Ketiga pelaku diantaranya, Lukman Hakim (25) warga Dusun Krajan Desa Gunung Malang Kecamatan Sumber Jambe Kabupaten Jember, Heru Sukmadani (28) Dusun Glintongan Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso, dan M. Hendranto (18) warga Dusun Glintongan Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.
Kini ketiga pelaku, berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres karena guna proses penyidikan lebih lanjut pihak penyidik Resnarkoba Polres Bondowoso, dan ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 197 Subs. 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.*
Reporter : Cipto Haryono