SIDOARJO, PETISI.CO – Unit Reskrim Polsek Tulangan, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap dua pengedar Narkoba jenis Pil Dobel L (koplo).
Kapolsek Tulangan AKP Gatot Setyo Budi melalui Kasi Humas Polsek Tulangan Ipda M. Fujul mengatakan, tersangka Moch.Hamada alias Mada (18), warga Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.
“Tersangka kami tangkap di pinggir sungai tanpa adanya perlawanan, status tersangka pun masih pelajar di SMA kelas 3,” ujarnya, Jumat (1/3/2019).
Saat itu, kata Kapolsek, anggota mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di wilayah Tulangan dan bergerak cepat.
Adapun dari tersangka Hamada, didapat barang bukti berupa uang tunai Rp 75 ribu, 190 butir pil dobel L dan 1 unit HP OPPO warna hitam.
Dari keterangan tersangka mendapatkan barang haram itu dari Yuliono Alias Nano (22) warga Desa Kenongo.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka Nano berhasil kami tangkap di dalam rumah kos, Desa Wedi RT 05 RW 03 Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, didapat Barang Bukti 1 HP Samsung warna putih, 70 butir Pil dobel L, dan uang tunai RP 150 ribu.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini sampai tertangkap tersangka yang lainnya.yang disinyalir berada di wilayah hukum Tulangan,” tegasnya.
Atas perbuatannya,kedua tersangka di jerat Undang-undang yang berlaku dan dikenakan pasal 196 dan atau pasal 197 UU NO.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (war)
The post Polsek Tulangan Ringkus Dua Pengedar Pil Koplo appeared first on Petisi.