Petugas gabungan menjelaskan Opeka PPKM terkait Protokol Kesehatan wajib pakai masker dengan humanis
Surabaya, Pancarkan.com-Upaya menyapaikan imbauan terkait protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19, khususnya diwilayah Kecamatan Pakal terus dilakukan oleh personil Polsek Pakal Polrestabes Surabaya. Seperti yang terlihat personil Polsek Pakal dipimpin Pawas I Ambon Kanit Lantas Pakal AKP Widodo SE, pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM level 3 penegakan disiplin masyarakat terkait prokes bersama Tiga Pilar di Jl. Raya Benowo, tepatnya di depan Terminal Angkot Benowo, Selasa (31/8/2021) malam.
Saat melaksanakan operasi yustisi tersebut, personil Polsek Pakal menyampaikan imbauan kamtibmas terkait protokol kesehatan yang harus ditaati oleh semua elemen masyarakat, termasuk pengendara saat berkendara di jalan raya. Sesuai dengan Perwali Surabaya no. 10 tahun 2021 perubahan kedua atas Perwali Surabaya no. 67 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Kota Surabaya dan INPRES no. 06 tahun 2020.
Anggota Polsek Pakal menyampaikan imbauan pada pengendara
Adapun penindakan dalam giat Ops Protokol Kesehatan (OPEKA) tersebut sesuai Perwali no. 02 Tahun 2021 dan Penerapan INPRES No. 06 Tahun 2020 tentang Wajib Pakai Masker. Kuat personi gabungan pada operasi tersebut sebanyak 12 orang, diantaranya, anggota Polsek Pakal, Satpol PP Kecamatan Pakal, serta Staff Kecamatan.
Dalam pelaksanaan OPEKA tersebut ditemukan dua pelanggar prokes, yaitu diduga tidak menggunakan masker saat berkendara yang kemudian kedua pelanggar diberikan teguran dan penindakan serta imbauan secara humanis sesuai perwali tentang wajib pakai masker.
“Tolong bapak dan ibu saat berkendara agar mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta menerapkan 5M pada kehidupan sehari hari guna mencegah penyebaran maupun penularan covid 19, khususnya diwilayah Kecamatan Pakal ini,” ujar Widodo.
Sementara, Kapolsek Pakal AKP Christian Bagus Yulianto SH, SIK, melalui Kanit Lantas Pakal AKP Widodo, menjelaskan, bahwa kegiatan operasi yustisi rutin dilaksanakan setiap hari baik siang maupun malam oleh personil Polsek Pakal, untuk terus menggelorakan protokol kesehatan kepada masyarakat agar tetap disiplin mematuhi 5M, guna memutus rantai penyebaran virus tersebut.
“Hal ini merupakan salah satu upaya kami membantu pemerintah dalam menekan penyebaran covid 19 secara maksimal diwilayah Pakal dan Kota Surabaya,” ungkapnya.
Reporter: Bachtiar