Bondowoso, Pancarkan.com – Unit Reskrim Polsek Klabang dibantu tim Resmob Polres Bondowoso dan KRPH Brebes BKBH Klabang, tangkap Abdul Aziz alias Imam Ghazali bin Mojo (50), buronan tersangka kasus ilegal loging warga Desa Leprak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso di rumahnya, Selasa (5/1/2021) sekitar pukul 01.00 WIB.
Abdul Aziz ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Reskrim Polsek Klabang dalam kasus ilegal loging kayu jati milik Perum Perhutani di petak 77 A milik KRPH Brebes BKPH Klabang sejak 2017.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Klabang Aipda Darweis Napituluhu dikonfirmasi terkait penangkapan DPO tersangka Abdul Aziz, mengatakan, “Kami tangkap Abdul Aziz DPO tersangka kasus ilegal loging kayu jati milik Perhutani di rumahnya, dimana DPO ini kabur sejak kejadian tahun 2017,” terangnya.
Ditanya kronologis kejadiannya, Aipda Darweis Napituluhu, menjelaskan, awalnya dia menerima laporan dari KRPH Brebes Perum Perhutani Desa Sumbersuko Kecamatan Klabang, jika ada penebangan kayu jati, terjadi Jum’at (6/10/2017), dimana para tersangka beraksi sekitar pukul 03.30 WIB pagi hari di Petak 77 A milik KRPH Brebes BKPH Klabang Desa Leprak.
Para pelaku mencuri kayu dengan cara menebang menggunakan gergaji bajul dibantu Hafid alias Mur (DPO), kemudian kayu yang sudah ditebang dipotong – potong.
Usai dipotong menjadi gelondongan oleh Mat Liye alias Rasyid dan Susanto al Saiful, kemudian ditumpuk di kawasan hutan rakyat milik PT MAHESA Desa Pandak dan setelah itu, 15 glondong kayu jati diangkut menggunakan pick up Mitsubishi L 300 , No.Pol P – 9933 – F yang dikemudikan Fahriyanto.
Saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap pada Selasa (5/1/2021) di rumahnya, kemudian dibawa ke Polsek Klabang untuk disidik. (cipto)